KUHAP Baru: Reformasi atau Sekadar Ganti Baju?
Oleh : Adv. Rahmat Arafat Nasution, SE.Ak., SH., M.Ak. (Founder dan Managing Partner RAN Law Office)
ASKARA - KUHAP baru resmi disahkan dan akan segera berlaku bersama KUHP yang juga baru. Di atas kertas, ini disebut sebagai lompatan besar pembaruan hukum pidana Indonesia: lebih manusiawi, lebih melindungi korban, lebih modern. Namun di balik jargon tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP justru menemukan sedikitnya sembilan lubang berbahaya dalam undang‑undang ini. Jika tidak segera dikoreksi, lubang‑lubang ini bisa membuat siapa saja—bukan hanya “penjahat”—lebih mudah mengalami perlakuan sewenang‑wenang dalam proses pidana.
1. Laporan Polisi Tetap Bisa “Menghilang”
Bagi korban, pintu pertama mencari keadilan adalah melapor ke polisi. Masalahnya, KUHAP baru tidak benar‑benar mengubah cara negara memperlakukan laporan tersebut. Tidak ada batas waktu jelas kapan laporan harus diproses, tidak ada kewajiban memberikan alasan tertulis jika perkara tidak ditindaklanjuti, dan tidak ada jalur keberatan yang kuat ketika korban merasa diabaikan. Artinya, laporan tetap bisa “mengendap” di laci, terutama jika pelakunya punya kuasa atau kedekatan dengan aparat.
2. Hakim Tidak Benar‑Benar Mengawal Sejak Awal
Selama ini, banyak pihak mengusulkan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yaitu hakim yang sejak awal mengawasi tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Gagasan ini tidak diadopsi. KUHAP baru memang menyebut hakim dan ketua pengadilan negeri dalam konteks izin upaya paksa, tetapi begitu izin itu keluar, tindakan tersebut tidak lagi bisa digugat melalui praperadilan. Izin hakim berubah menjadi stempel formal, bukan mekanisme pengawasan yang hidup.
3. Alasan Penahanan Makin Elastis
Salah satu klaim pembaruan adalah penahanan akan lebih selektif. Kenyataannya, alasan penahanan justru diperbanyak dan diperluas. Selain kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dimasukkan juga alasan seperti “tidak kooperatif” atau “memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta”. Rumusan seperti ini sangat berbahaya karena seseorang bisa ditahan bukan karena bukti kuat, tetapi karena dianggap tidak patuh atau terlalu banyak membantah. Hak untuk diam dan hak untuk membela diri bisa berbalik menjadi alasan masuk sel.
4. Teknik “Undercover” Tanpa Rem yang Jelas
KUHAP baru mengakui teknik investigasi seperti pembelian terselubung dan penyerahan yang diawasi. Di negara lain, teknik ini biasanya dipakai secara sangat terbatas dan diawasi ketat, karena berpotensi disalahgunakan untuk menjebak orang yang awalnya tidak punya niat melakukan kejahatan. Di sini, aturan pembatasan jenis perkara, syarat izin, dan mekanisme pertanggungjawabannya tidak sekuat itu. Akibatnya, risiko rekayasa kasus dan jebakan justru makin besar.
5. Hak atas Pengacara Masih Mudah Dilanggar
KUHAP baru memang menulis bahwa tersangka berhak atas bantuan hukum sejak awal. Tetapi pertanyaannya: siapa yang wajib menyediakan, bagaimana standar kualitasnya, dan apa sanksi jika aparat memeriksa tersangka tanpa penasihat hukum? Di sini, undang‑undang masih kabur. Tanpa aturan operasional yang kuat, hak atas pengacara tetap mudah dilanggar, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara sendiri.
6. Aturan Bukti “Beracun” yang Bisa Jadi Hiasan
Masuknya konsep bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan patut diapresiasi. Masalahnya, KUHAP baru tidak merinci cara kerja aturan ini di pengadilan. Tidak jelas siapa yang harus membuktikan bahwa bukti itu ilegal, bagaimana hakim memeriksanya, dan apa yang terjadi pada bukti lain yang bergantung pada bukti “beracun” tersebut. Tanpa mekanisme yang jelas, aturan bagus ini bisa berhenti sebagai hiasan yang jarang digunakan.
7. Korban Masih Jadi Penonton
Dalam banyak kasus, korban bukan hanya butuh putusan bersalah, tetapi juga butuh didengar dan dilibatkan. KUHAP baru memang menyebut hak korban atas informasi, ganti rugi, dan pemulihan. Namun ketika korban merasa perkaranya tidak ditangani dengan serius, undang‑undang tidak memberi jalur keberatan yang kuat. Korban tetap menjadi penonton dalam perkara yang menyangkut hidupnya sendiri.
8. Keadilan Restoratif: Jalan Tengah atau Jalan Pintas?
Keadilan restoratif sering dipromosikan sebagai cara yang lebih manusiawi menyelesaikan perkara: pelaku meminta maaf, ganti rugi, dan perkara berhenti. Masalahnya, dalam KUHAP baru, mekanisme ini belum diimbangi pengamanan yang memadai. Jika tidak ada filter ketat dan keterlibatan pengadilan yang sungguh‑sungguh menguji relasi kuasa, keadilan restoratif mudah berubah menjadi jalan pintas: perkara mati di meja perundingan, uang berpindah tangan, dan publik tidak pernah tahu apa yang terjadi.
9. Siapa yang Mengawasi Aparat?
Pertanyaan terakhir yang sangat mendasar: ketika aparat melanggar prosedur KUHAP, siapa yang mengawasi dan bagaimana mekanismenya? KUHAP baru tidak menyusun sistem pengawasan yang terhubung langsung dengan pelanggaran acara pidana. Laporan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal sering kali berakhir tanpa perubahan nyata. Selama pelanggaran prosedur tidak otomatis memicu sanksi yang jelas, norma perlindungan di KUHAP akan sulit terasa di lapangan.
Penutup: Tugas Kita Setelah KUHAP Disahkan
Apakah itu berarti KUHAP baru harus ditolak sepenuhnya? Tidak sesederhana itu. Undang‑undang ini sudah disahkan dan akan berlaku. Justru karena itu, tugas kita sebagai warga, akademisi, jurnalis, advokat, dan aktivis adalah memastikan lubang‑lubang yang ada diisi dan dikoreksi. Itu bisa dilakukan lewat penafsiran progresif hakim, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, revisi parsial di DPR, maupun tekanan publik untuk mendorong aturan pelaksana yang melindungi, bukan menakut‑nakuti.
KUHAP baru tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar “ganti baju” bagi praktik lama yang sewenang‑wenang. Jika kita membiarkannya mengalir begitu saja, risiko terbesar bukan hanya menimpa “pelaku kejahatan”, melainkan juga warga biasa yang suatu hari kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah.

Komentar