Selasa, 21 Juli 2026 | 23:28
Editorial

Reformasi atau Bubarkan DJBC Seketika

Reformasi atau Bubarkan DJBC Seketika
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dok.askara)

ASKARA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): dalam satu tahun harus berbenah, jika gagal, instansi bisa dibekukan dan ruang operasional diserahkan ke pihak swasta. Ancaman ini memantik perdebatan soal urgensi reformasi struktural di lembaga yang selama ini disorot karena citra negatif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 November 2025 dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI menyampaikan ultimatum: DJBC diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki kinerja dan citra. Jika tidak terjadi perbaikan signifikan, DJBC berpotensi dibekukan, dan fungsi kepabeanan bisa dialihkan ke operator eksternal, seperti perusahaan inspeksi independen asing mengulang skema pada masa Orde Baru.

Langkah ini muncul setelah DJBC mendapat sorotan publik dan politik soal buruknya performa dalam pengawasan impor, pelanggaran prosedur, serta masuknya barang ilegal ke Indonesia. Purbaya mengaku citra institusi telah “tercemar” dan membutuhkan pembenahan sistemik.

Dalam pernyataan kepada media, Purbaya menegaskan bahwa pembekuan bukanlah pilihan pertama, melainkan upaya terakhir jika reformasi internal tidak terealisasi. Ia mengatakan telah meminta izin Presiden Prabowo Subianto untuk diberi waktu satu tahun.

Ancaman pembekuan DJBC langsung berkaitan dengan nasib sekitar 16.000 pegawai. Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara bertahap dan jika banyak pegawai dianggap gagal memenuhi tuntutan reformasi, mereka bisa dirumahkan atau diberhentikan.

Wacana ini memunculkan kecemasan dan spekulasi di kalangan publik serta dunia usaha. Sebab, DJBC memiliki peran strategis: pengawasan dan penerimaan kepabeanan serta cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara dan kendali atas distribusi barang impor. Gangguan terhadap fungsi ini dikhawatirkan mengguncang rantai distribusi dan penerimaan negara.

Namun demikian sejumlah pihak mengapresiasi keberanian Purbaya mengambil sikap tegas. Dalam diskusi publik, ada pengamat dan akademisi yang menyebut bahwa pembekuan meskipun ekstrem bisa menjadi pukulan moral dan struktural yang dibutuhkan untuk menyudahi budaya maladministrasi, kolusi, dan korupsi.

Meski demikian pilihan bubarkan DJBC bukan tanpa risiko. Mengalihkan fungsi bea-cukai ke operator swasta asing seperti model di masa lampau dengan operator seperti Société Générale de Surveillance (SGS) berpotensi melemahkan kedaulatan negara atas arus barang dan memunculkan masalah baru, seperti konflik kepentingan, lemahnya akuntabilitas, dan ketergantungan pada penyedia eksternal. Purbaya sendiri menyebut skenario ini sebagai opsi “ekstrem” bila reformasi internal gagal.

Dalam konteks lebih luas, situasi ini menunjukkan betapa lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan dan regulasi di Indonesia. Ketika rakyat menuntut transparansi, integritas, dan keadilan  terutama terkait kepabeanan, cukai, dan impor maka reformasi instansi seperti DJBC tidak bisa lagi hanya sebatas retorika. Diperlukan langkah nyata, tegas, dan sistemik untuk memulihkan legitimasi.

Pada akhirnya, ancaman pembekuan DJBC bukan sekadar gertakan administratif tetapi pengujian terhadap komitmen negara memprioritaskan kepentingan publik dibanding kenyamanan birokrasi. Jika reformasi gagal maka konsekuensi nyata harus dihadapi bukan hanya reputasi, tetapi struktur kelembagaan dan masa depan pegawai serta kepercayaan publik.

Ke depan public dan stakeholders sangat layak menagih transparansi proses evaluasi: kriteria evaluasi, mekanisme pemecatan atau restrukturisasi, dan bagaimana fungsi kepabeanan akan dijamin tetap berjalan tanpa merugikan negara dan masyarakat. Reformasi tidak boleh berhenti pada ancaman; harus diikuti oleh perbaikan nyata. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar