Gadget di Tangan Pelajar: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Timbul Masalah Hukum?
Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
ASKARA - Setiap pagi di sekolah, pemandangan yang umum terlihat bukan lagi buku tulis dan pulpen, melainkan layar ponsel yang menyala. Di sela jam istirahat, para pelajar sibuk membuka media sosial, menonton video pendek, atau bermain gim daring. Gadget telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda hari ini, bahkan bagi sebagian besar siswa, ponsel bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan sosial dan akademik. Namun di balik kemudahan dan konektivitas yang ditawarkan, penggunaan gadget oleh pelajar juga membuka ruang bagi berbagai persoalan hukum. Mulai dari kasus perundungan siber (cyberbullying), penyebaran foto atau video pribadi, ujaran kebencian, hingga transaksi daring tanpa izin orang tua. Ketika hal-hal tersebut terjadi, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum : pelajar, orang tua, atau sekolah?
Kemajuan teknologi digital menghadirkan tantangan besar bagi hukum. Norma hukum yang dirancang pada masa komunikasi konvensional kini harus beradaptasi dengan perilaku digital anak di bawah umur. Dalam konteks Indonesia, payung hukum yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum di ruang siber seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, atau ujaran kebencian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, jika pelaku adalah anak (pelajar di bawah 18 tahun), maka ketentuan khusus berlaku. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak perlindungan khusus, dan penyelesaiannya harus mengutamakan keadilan restoratif, bukan pemenjaraan. Artinya, ketika seorang pelajar menyebarkan foto temannya tanpa izin atau menulis komentar kasar di media sosial, tindakan itu memang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tetapi mekanisme penyelesaiannya tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
Dalam konteks hukum perdata, orang tua memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatan anak di bawah umur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya, termasuk anak-anak yang belum dewasa. Dengan kata lain, ketika seorang anak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain melalui gadget misalnya, mengunggah fitnah di media sosial atau melakukan transaksi online illegal, maka orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, setidaknya dalam ranah perdata.
Namun tanggung jawab ini tidak serta-merta menjadikan orang tua sebagai pelaku kejahatan. Secara moral dan hukum, yang diminta adalah pengawasan dan edukasi digital. Orang tua wajib memastikan bahwa penggunaan gadget oleh anak dilakukan dengan bijak, termasuk membatasi waktu penggunaan, memeriksa konten yang diakses, dan memahami risiko hukum di dunia maya. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak orang tua yang justru menyerahkan gadget sebagai “penjaga anak” tanpa pengawasan. Ponsel diberikan agar anak diam, tanpa menyadari bahwa dari genggaman kecil itu, anak dapat mengakses dunia yang sangat luas sekaligus berbahaya.
Sekolah memiliki posisi yang unik dalam isu ini. Sekolah bukan pihak yang memegang tanggung jawab hukum langsung atas perbuatan anak di luar jam pelajaran, namun tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menanamkan nilai-nilai etika digital. Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, sekolah diwajibkan membentuk lingkungan aman, termasuk dari kekerasan berbasis teknologi. Jika kasus cyberbullying atau penyebaran konten tidak senonoh terjadi antar siswa, sekolah memiliki kewajiban melakukan tindakan pembinaan, mediasi, dan pelaporan. Sekolah dapat berperan sebagai ruang pembelajaran hukum praktis. Melalui kurikulum literasi digital, siswa dapat diajarkan bahwa setiap aktivitas daring telah meninggalkan jejak digital (digital footprint) yang bisa ditelusuri dan memiliki konsekuensi hukum. Dengan pemahaman semacam itu, pendidikan hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi tumbuh di ruang kelas sejak dini.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak masa kini tumbuh di dunia digital yang tidak pernah dialami oleh generasi sebelumnya. Mereka berkomunikasi, belajar, bahkan membangun identitas diri melalui internet. Karena itu, pendekatan hukum terhadap mereka harus berimbang dengan melindungi tanpa memanjakan, mendisiplinkan tanpa menghukum berlebihan. Asas proporsionalitas menjadi penting di sini. Anak tetap harus bertanggung jawab atas kesalahannya, namun tanggung jawab itu diarahkan untuk memperbaiki perilaku, bukan menghancurkan masa depan. Program seperti diversi, restorative justice, dan mediasi antara keluarga korban dan pelaku merupakan wujud nyata bahwa hukum tidak hanya soal balas dendam, tetapi juga soal pemulihan sosial.
Kita sering mendengar kasus di mana pelajar menjadi pelaku atau korban kejahatan digital. Seorang siswa menyebarkan foto pribadi temannya ke grup sekolah dan menulis komentar menghina guru di media sosial misalnya. Semua ini bukan sekadar cerita viral, tapi masalah hukum yang nyata.
Dalam salah satu kasus yang pernah diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, seorang siswa sekolah menengah diduga melakukan peretasan kecil terhadap akun media sosial temannya sebagai “lelucon.” Meski akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, kasus ini menunjukkan bahwa batas antara candaan dan pelanggaran hukum semakin tipis di era digital. Setiap tindakan di dunia maya kini memiliki konsekuensi nyata di dunia hukum. Setiap anak yang memegang gadget pada dasarnya memegang tanggung jawab yang besar.
Solusi utama dari semua persoalan ini bukanlah pelarangan penggunaan gadget, melainkan pendidikan hukum digital sejak usia sekolah. Anak-anak perlu memahami bahwa hukum tidak hanya hidup di pengadilan, tetapi juga di ruang percakapan WhatsApp, di kolom komentar TikTok, atau di status Instagram. Literasi hukum digital harus diajarkan dengan bahasa yang sederhana bahwa menyebarkan foto orang lain tanpa izin adalah pelanggaran privasi, bahwa mengirim pesan bernada hinaan bisa termasuk pencemaran nama baik, dan bahwa membeli barang secara online dengan identitas palsu bisa dikategorikan sebagai penipuan. Jika generasi muda memahami batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, maka gadget tidak lagi menjadi ancaman, melainkan alat pembelajaran yang aman dan produktif.
Gadget di tangan pelajar bukan lagi hal yang bisa dihindari. Ini merupakan simbol zaman sekaligus cermin dari cara kita beradaptasi dengan perubahan. Tetapi di balik kecanggihan teknologi, ada hal yang tidak boleh hilang: kesadaran hukum dan etika. Hukum tidak diciptakan untuk menakut-nakuti anak-anak, melainkan untuk melindungi mereka dari dampak buruk dunia digital yang kadang tak kenal batas. Namun perlindungan itu akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab dari anak, dari orang tua, dan dari sekolah.

Komentar