Makna Pelayanan yang Masih Dipertanyakan
ASKARA - Pergantian tagline Polri dari “Menjaga” menjadi “Melayani” memunculkan harapan baru, namun sekaligus menghidupkan kembali keraguan lama. Publik mempertanyakan apakah perubahan ini sekadar kosmetik institusi atau penanda awal reformasi yang sesungguhnya. Di balik jargon yang terdengar manis, bayang-bayang masalah struktural, budaya internal, serta beban sejarah panjang kepolisian kembali menuntut jawaban yang lebih nyata.
Polri kembali menjadi sorotan setelah perubahan tagline diumumkan. Alih-alih mendapat sambutan antusias, keputusan tersebut justru memunculkan sederet komentar kritis yang mempertanyakan efektivitas langkah simbolik ini. Banyak warga menilai bahwa mengganti kata tidak secara otomatis mengubah perilaku aparat di lapangan. Kritik publik pun mengalir deras, menandakan bahwa kepercayaan terhadap institusi kepolisian masih jauh dari pulih.
Dalam pemberitaan detikNews pada 24 November 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen meningkatkan pelayanan melalui respons cepat aduan masyarakat lewat Call Center 110. Pernyataan ini tentu menggugah optimisme, namun publik bertanya apakah implementasinya akan setegas janji yang disampaikan. Pengalaman sebelumnya membuat masyarakat tetap berhati-hati dalam menaruh harapan.
Keraguan tersebut berangkat dari kenyataan keseharian. Selama pengurusan SIM masih bercampur dengan praktik pungutan informal, selama laporan kehilangan masih memerlukan “uang rokok” agar bergerak cepat, selama patroli malam jarang hadir ketika warga memanggil, dan selama pengambilan motor bekas kecelakaan masih diiringi biaya tak resmi, perubahan slogan dipandang belum menyentuh inti persoalan. Publik menilai akar masalahnya bukan pada kata-kata, melainkan pada budaya kerja dan tata kelola internal yang menua.
Isu lain menyangkut SKCK. Banyak warga kecil merasa proses ini tetap menjadi beban administratif baik waktu maupun biaya yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Ketika tokoh yang pernah tersangkut kasus korupsi dapat kembali menduduki jabatan publik setelah bebas, timbul pertanyaan: untuk siapa sesungguhnya mekanisme pemeriksaan rekam jejak ini diberlakukan? Kritik ini tidak menyerang institusi, melainkan mengajak melihat kembali relevansi kebijakan dengan prinsip keadilan sosial.
Publik juga menyoroti efektivitas Tim Reformasi Polri yang dibentuk beberapa waktu lalu. Komposisinya dinilai terlalu senior dan dianggap sebatas etalase. Banyak pihak menilai bahwa reformasi institusi sebesar Polri membutuhkan audit menyeluruh oleh pihak profesional yang independen, bukan sekadar panel tokoh-tokoh yang dihormati. Beberapa warga mengusulkan pendekatan audit korporasi ala konsultan global: pemetaan organisasi, diagnosa budaya, hingga penyusunan roadmap restrukturisasi menyeluruh.
Di sisi lain, kritik warga terhadap pucuk pimpinan juga mengemuka. Bukan soal personal, melainkan soal prinsip kepemimpinan dalam perubahan kelembagaan. Publik mempertanyakan: bagaimana reformasi dapat berjalan jika kultur internal tak diubah dari atas? Mereka menekankan bahwa perubahan perilaku biasanya dimulai dari elite, bukan dari slogan. Di sinilah pentingnya keteladanan: ketegasan terhadap pelanggaran internal, transparansi proses, dan penghapusan praktik setoran atau toleransi terhadap penyimpangan.
Dalam perdebatan lain, muncul kekhawatiran bahwa pergeseran kata “Melayani” justru memayungi kecenderungan Polri bergerak ke ranah sipil, terlebih setelah wacana revisi UU Polri. Kritik ini muncul bukan untuk menolak perubahan, tetapi untuk memastikan agar batas antara kewenangan sipil dan kewenangan bersenjata tetap terjaga. Publik menginginkan kepolisian yang humanis, bukan yang perlahan terlepas dari prinsip-prinsip akuntabilitas publik.
Tidak sedikit pula yang melihat perubahan tagline sebagai bagian dari upaya pemulihan citra. Namun citra yang retak bukan hanya soal persepsi ia adalah refleksi pengalaman publik. Ketika laporan warga tidak direspons cepat, ketika kejahatan jalanan kerap dibiarkan, atau ketika operasi penegakan hukum lebih terasa sebagai upaya mencari kesalahan teknis ketimbang melindungi warga, rasa percaya menjadi sulit dibangun kembali. Publik akhirnya bertanya dengan nada getir: apakah pelayanan benar-benar gratis atau tetap dihitung “wani piro”?
Meski demikian, menilai seluruh anggota Polri hanya melalui kasus dan pengalaman buruk tentu tidak adil. Banyak polisi bekerja profesional dan penuh risiko, sering tanpa sorotan publik maupun apresiasi. Problemnya bukan individu, tetapi sistem yang membuka ruang bagi praktik tak sehat. Di sinilah reformasi struktural menjadi kunci. Perubahan harus menyentuh sistem evaluasi kinerja, digitalisasi proses, penghapusan celah transaksi, dan peningkatan transparansi dalam setiap layanan publik.
Solusi lain yang banyak disebut oleh pengamat adalah memperkuat mekanisme pengawasan eksternal. Kehadiran lembaga independen yang memantau kinerja Polri secara terbuka bisa menjadi jalan tengah antara otoritas negara dan hak warga. Selain itu, digitalisasi layanan mulai dari SIM, SKCK, hingga laporan kepolisian perlu diperluas untuk menutup ruang pungli. Jika Call Center 110 benar-benar bekerja cepat dan terukur, ini juga dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan.
Pada akhirnya, pergantian tagline tetap memiliki arti simbolik. Ia merefleksikan harapan agar Polri bergerak menuju pelayanan publik yang lebih manusiawi. Namun slogan bukanlah tujuan, melainkan pintu awal. Perjalanan sesungguhnya terletak pada bagaimana setiap anggota, dari pucuk pimpinan hingga ujung lapangan, menjadikan kata “melayani” sebagai budaya kerja, bukan sekadar dekorasi institusi.
Karena publik tidak menuntut slogan baru. Publik menuntut perubahan yang bisa dirasakan. Dan sebelum itu hadir, pertanyaan ini akan terus menggantung: apakah “melayani” hanya kata, atau benar-benar janji yang siap ditepati? (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar