Senin, 13 Juli 2026 | 23:03
NEWS

Azas Tigor Minta Kapolri Usut Tuntas Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Azas Tigor Minta Kapolri Usut Tuntas Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Taksi penyebab kecelakaan kereta di Bekasi Timur (Dok Askara)

ASKARA – Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jabodetabek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Azas melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri. Ia menilai hingga tiga bulan setelah kejadian, belum ada kejelasan terkait proses penyelidikan dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan menyebabkan 88 orang mengalami luka-luka tersebut.

Dalam suratnya, Azas menjelaskan kecelakaan bermula dari tabrakan KRL Jabodetabek dengan sebuah taksi Green SM di perlintasan sebidang Bulak Kapal, dekat Stasiun Bekasi Timur. Selang sekitar 11 hingga 20 menit kemudian, kereta Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL yang sedang berada di stasiun.

“Lokomotif kereta Argo Bromo menabrak hingga masuk ke bagian belakang gerbong KRL Jabodetabek. Akibat kejadian itu jatuh korban 104 orang, terdiri dari 16 orang meninggal dunia dan 88 luka-luka,” tulis Azas dalam surat terbukanya, Senin (13/7/2026).

Pasca kejadian tersebut, Presiden Prabowo Subianto diketahui mendatangi lokasi kecelakaan dan meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan evaluasi serta menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan perjalanan kereta api.

Namun, Azas mempertanyakan perkembangan penanganan hukum kasus tersebut. Ia menyoroti bahwa pihak kepolisian baru menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka atas dugaan kelalaian di perlintasan sebidang Bulak Kapal.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia sebelumnya menyampaikan sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam bulan atau denda Rp1 juta.

Menurut Azas, penetapan tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai penyebab kecelakaan antar kereta api dan pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam aspek keselamatan transportasi.

Ia juga menyebut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan tersebut, namun hasil dan tindak lanjut hukum dari investigasi itu belum diketahui publik.

“Belum ada pengungkapan hasil investigasi KNKT dan pengusutan oleh pihak Kepolisian RI, siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tabrakan antar kereta api di Stasiun Bekasi Timur,” ujarnya.

Azas menilai kecelakaan tersebut menjadi bukti masih lemahnya pengelolaan keselamatan transportasi, khususnya terkait keberadaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan kendaraan bermotor.

Ia mengaitkan kembali kecelakaan Bekasi Timur dengan insiden terbaru antara Kereta Api Logawa dengan truk ekspedisi dan sepeda motor di perlintasan JPL 103 Kilometer 126+428 petak jalan Stasiun Bagor-Saradan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (9/7/2026).

Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi truk ekspedisi Tabah Nur Arriski (21) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Menurut Azas, kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kereta api masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan operator.

Ia menilai instruksi evaluasi dan penutupan perlintasan sebidang yang pernah disampaikan Presiden harus diikuti dengan langkah nyata dan pengawasan yang lebih kuat.

“Jika sebuah manajemen seperti PT KAI sudah mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka, maka harus ada pertanggungjawaban atas kejadian tersebut,” katanya.

Azas meminta Polri memastikan kepastian hukum dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan terhadap kecelakaan tersebut, termasuk aspek manajemen keselamatan operasional perkeretaapian.

“Sudah tiga bulan kasus kecelakaan ini terjadi, tetapi belum ada kejelasan hasil investigasi dan penyelidikan. Ada banyak korban meninggal dunia dan luka-luka yang menunggu kepastian penyebab serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Ia berharap pengusutan kasus tersebut dapat menjadi langkah memperkuat budaya keselamatan transportasi di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

 

Komentar