Azas Tigor Minta Dugaan Korupsi PLN Tak Berhenti di Kasus Batu Bara, Pemadaman Bergilir Juga Harus Diusut
ASKARA - Advokat sekaligus konsumen listrik PT PLN (Persero), Dr. Azas Tigor Nainggolan, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan sektor kelistrikan, termasuk dugaan di balik terjadinya pemadaman listrik bergilir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera pada Mei 2026 serta pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero).
Menurut Azas Tigor, pengusutan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan persoalan lain di tubuh PLN, termasuk berbagai proyek energi dan peristiwa pemadaman listrik yang merugikan masyarakat.
“Penggeledahan kasus korupsi PLN harus diikuti dengan pengusutan dugaan korupsi di balik pemadaman bergilir. Jangan berhenti hanya pada satu kasus, karena persoalan kelistrikan menyangkut kepentingan publik yang sangat besar,” ujar Azas Tigor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelaksanaan pemadaman listrik di Sumatera dan pengadaan batu bara untuk PLN.
Dalam penggeledahan di salah satu lokasi, yakni Kafe De’Clan, Jakarta Selatan, aparat disebut menemukan sebuah koper berisi uang dolar Singapura. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain kasus batu bara, Azas Tigor juga menyoroti dugaan persoalan dalam sejumlah proyek kelistrikan PLN, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Nage, Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Ia mengklaim pernah memperoleh informasi mengenai dugaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut. Menurutnya, dugaan persoalan pembangunan geothermal di Flores perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek geothermal di Nage oleh PLN sudah lama menjadi perhatian dan disebut pernah menjadi temuan BPK. Namun sampai saat ini belum ada pelaku yang diproses hukum,” katanya.
Azas Tigor juga menyinggung dugaan persoalan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik PLN di Flores. Ia menilai alasan mengenai ancaman krisis listrik dan pemadaman bergilir perlu diperiksa secara transparan agar tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Terkait pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa pada Juni 2026, Azas Tigor mengatakan dirinya telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT PLN (Persero). Ia menilai pemadaman tersebut telah merugikan masyarakat dan meminta PLN memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak.
“Somasi pertama tidak mendapat tanggapan dari PT PLN. Karena itu, hari ini Jumat (10/7/2026), telah dikirimkan Somasi Kedua kepada Direktur Utama PT PLN dengan tembusan kepada Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia,” ujar Azas Tigor.
Ia menduga, berdasarkan adanya penyidikan terkait kasus blackout di Sumatera, pemadaman listrik bergilir di Jawa juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Alasan mengenai kerusakan pembangkit dan kekurangan pasokan batu bara harus didalami lebih lanjut. Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya dari pemadaman listrik yang terjadi,” katanya.
Azas Tigor meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan PLN sebagai perusahaan yang memiliki peran strategis dalam penyediaan listrik nasional.
“Bisnis kelistrikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Komentar