Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:25
NEWS

Azas Tigor Desak Polisi Tegas Berantas Jukir Liar di Jakarta

Azas Tigor Desak Polisi Tegas Berantas Jukir Liar di Jakarta
Ilustrasi parkir liar (Dok Tribun)

ASKARA - Praktik juru parkir liar di Jakarta kembali menjadi sorotan. Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, mendesak Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas praktik parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Azas Tigor menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir liar di Jakarta.

Menurut Azas Tigor, persoalan jukir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan potensi hilangnya pendapatan daerah, tetapi juga telah masuk dalam ranah pidana karena mengandung unsur pungutan liar dan pemerasan terhadap masyarakat.

“Jika sudah masuk pada ranah hukum pidana, sudah selayaknya polisi masuk dan menegakkan hukum membersihkan pungli serta pemerasan oleh jukir liar terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai praktik jukir liar selama ini sudah terlalu lama dibiarkan hingga memicu keresahan publik, bahkan memunculkan tindak kekerasan dan korban jiwa akibat perebutan lahan parkir ilegal.

Menurutnya, kepolisian tidak perlu menunggu koordinasi dengan Satpol PP atau Dinas Perhubungan apabila menerima laporan masyarakat terkait aksi premanisme, pungli, maupun pemerasan oleh jukir liar.

“Begitu ada keluhan, laporan serta teriakan warga tentang kejahatan para jukir liar, selayaknya polisi sigap dan bergerak cepat menangani juga menangkap para jukir liar,” tegas Azas Tigor.

Ia menekankan bahwa jaminan rasa aman dan nyaman di perkotaan merupakan tanggung jawab kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Polri memiliki tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain kepolisian, Azas Tigor juga meminta Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP bertindak lebih tegas terhadap keberadaan parkir liar yang dinilai telah menjadi sumber kemacetan dan gangguan keamanan di ibu kota.

Ia bahkan menilai selama ini terjadi pembiaran terhadap praktik parkir liar yang keberadaannya disebut sudah terang-terangan di berbagai titik Jakarta.

“Warga Jakarta sudah mengeluhkan keberadaan dan banyak melaporkan ancaman dan pungli dalam praktik parkir liar di Jakarta. Tetapi hingga sekarang parkir liar masih bebas dan dibiarkan,” katanya.

Azas Tigor berharap Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja sama secara serius membersihkan praktik jukir liar demi mewujudkan Jakarta yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Komentar