Dari Tanah untuk Indonesia
Jejak 45 Tahun Budi Suryanto Membaca Reformasi Agraria
ASKARA - Reformasi agraria bukan sekadar urusan sertifikat tanah atau administrasi pertanahan. Lebih dari itu, kebijakan agraria merupakan fondasi keadilan sosial, ketahanan nasional, hingga arah pembangunan Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., yang mengabdikan hampir 45 tahun hidupnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berbekal pengalaman panjang, mulai dari petugas ukur lapangan hingga menjadi Widyaiswara Ahli Utama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Budi menyaksikan langsung perjalanan panjang reformasi agraria Indonesia dari era manual hingga transformasi digital.
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Budi menegaskan bahwa setiap bidang tanah menyimpan dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai ekonomi.
"Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, pembangunan, bahkan masa depan bangsa. Karena itu, reformasi agraria harus dipahami sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar administrasi pertanahan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, arah kebijakan agraria Indonesia sejatinya telah ditegaskan sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada masa Presiden Soekarno.
Regulasi tersebut merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UUPA juga mengakhiri dualisme hukum pertanahan warisan kolonial sekaligus menempatkan tanah sebagai aset yang memiliki fungsi sosial, bukan semata-mata komoditas ekonomi.
"Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas. Yang harus terus diperbaiki adalah sistem pengelolaannya agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Meski Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, Budi mengakui persoalan agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sengketa batas tanah, tumpang tindih perizinan, konflik antara masyarakat dan korporasi, hingga pengadaan lahan untuk pembangunan masih terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, akar persoalan tidak selalu terletak pada lemahnya regulasi, tetapi juga dipengaruhi kompleksitas data pertanahan, perubahan tata ruang, serta meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan investasi.
"Setiap bidang tanah memiliki sejarah dan karakteristik yang berbeda. Karena itu penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak bisa disamaratakan," jelasnya.
Salah satu perubahan terbesar yang disaksikan Budi selama puluhan tahun bertugas adalah transformasi pelayanan pertanahan menuju era digital.
Mulai dari sertifikat elektronik, digitalisasi arsip, layanan berbasis daring, hingga integrasi data spasial dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Namun, menurutnya, digitalisasi bukan tujuan akhir.
"Teknologi harus mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat integritas data. Jangan sampai hanya mengubah bentuk dokumen tanpa memperbaiki kualitas tata kelola," ujarnya.
Ia menilai modernisasi sistem harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, dan keamanan data.
Budi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menurutnya, praktik mafia tanah selama ini memanfaatkan celah administrasi, pemalsuan dokumen, manipulasi identitas, hingga konflik kepemilikan yang belum terselesaikan.
"Semakin transparan sistem administrasi pertanahan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Reformasi harus mampu mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa," tegasnya.
Ia menambahkan pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan.
Budi melihat perjalanan reformasi agraria terus berkembang mengikuti dinamika pemerintahan.
Pada era Soekarno lahir UUPA sebagai fondasi hukum agraria nasional. Masa Orde Baru lebih menitikberatkan kebijakan pertanahan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan investasi. Sementara pada era Reformasi, fokus diarahkan pada redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, hingga modernisasi pelayanan.
Di era Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, tantangan menjadi semakin kompleks karena reforma agraria harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transisi energi, dan target Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks tersebut, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu syarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Seluruh pengalaman tersebut kemudian dituangkan Budi dalam buku Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan Indonesia: Membangun Fondasi Keadilan, Kesejahteraan, Ketahanan Nasional, dan Kedaulatan Bangsa.
Buku itu memadukan pengalaman lapangan selama hampir setengah abad dengan kajian mengenai sejarah, filosofi, serta arah kebijakan agraria Indonesia.
Bagi Budi, pengalaman tersebut bukan untuk membuka kembali kesalahan masa lalu, melainkan menjadi bahan refleksi agar reformasi agraria terus bergerak menuju sistem yang lebih profesional, transparan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan perlindungan atas hak-haknya, pada saat itulah negara benar-benar hadir," pungkasnya.

Komentar