Senin, 29 Juni 2026 | 14:57
NEWS

Azas Tigor: Pernyataan Komnas Perempuan Lukai Rasa Keadilan Publik

Azas Tigor: Pernyataan Komnas Perempuan Lukai Rasa Keadilan Publik
Anggota Komnas Perempuan (Dok Askara)

ASKARA - Advokat sekaligus kuasa hukum para korban, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH., M.Si., MH., mengkritik pernyataan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sondang Frishka Simanjuntak, yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Azas Tigor menilai pernyataan tersebut telah memicu kritik publik karena dinilai belum mencerminkan empati terhadap korban yang selama tiga tahun diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, serta berbagai bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan permanen.

Menurut Azas Tigor, masyarakat memandang penderitaan korban telah melampaui penganiayaan biasa. Ia berpendapat bahwa lamanya kekerasan yang dialami korban serta dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat kasus tersebut secara lebih komprehensif.

"Pendekatan yang hanya berpatokan pada definisi normatif berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan perspektif korban. Karena itu, Komnas Perempuan diharapkan dapat mengambil sikap yang lebih berpihak kepada korban serta mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan korban kekerasan," kata Tigor, Senin (29/6/2026).

Azas Tigor turut menyinggung sikap Komnas Perempuan pada sejumlah kasus sebelumnya, termasuk penolakan terhadap usulan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, sikap tersebut juga sempat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan.

Dalam pandangannya, negara melalui aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan korban perlu menunjukkan keberanian untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak kekerasan berat. Ia menilai masyarakat mengharapkan hadirnya kebijakan dan langkah hukum yang tidak hanya berorientasi pada aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan.

Kasus YTR sendiri menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap Taufik Hidayat (30), yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama kurun waktu 2024 hingga 2026 di wilayah Kabupaten Bandung. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung di bawah penanganan kepolisian.

Azas Tigor berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan serta mendorong seluruh lembaga negara untuk mengedepankan perspektif korban dalam setiap penanganan perkara kekerasan berbasis gender.

 

Komentar