Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25
NEWS

Dr. Azas Tigor: Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Bisa Berujung Pidana

Dr. Azas Tigor: Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Bisa Berujung Pidana
Ilustrasi peserta BPJS merana (Dok Askara)

ASKARA - Advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menyoroti kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Program Bantuan Iuran (PBI) dalam layanan BPJS Kesehatan. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana apabila menimbulkan korban jiwa.

“Menonaktifkan BPJS PBI masyarakat miskin adalah bentuk kegagalan negara melindungi hak hidup warganya. Jika akibat kelalaian itu seseorang menderita luka berat atau bahkan meninggal dunia, maka aparat yang bertanggung jawab bisa dipidana,” ujar Azas Tigor dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan bahwa peserta PBI bukanlah penerima layanan gratis tanpa sumber pembiayaan. Iuran mereka dibayarkan melalui APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. “Uang itu uang rakyat. Jadi tidak benar kalau dianggap gratis. Negara wajib memastikan hak layanan kesehatan mereka tetap berjalan,” tegasnya.

Azas juga mengkritik masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS di sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari lamanya waktu tunggu, pembatasan obat, hingga fasilitas ruang tunggu yang dinilai berbeda dengan pasien umum. Ia bahkan membagikan pengalaman pribadinya saat berobat di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. “Saya harus menunggu empat jam dan hanya diberi obat untuk tiga hari. Setelah itu tidak sembuh dan harus membeli obat tambahan sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak penonaktifan paling berbahaya dirasakan pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin. Jika layanan itu terhenti akibat status kepesertaan nonaktif, maka nyawa pasien bisa terancam. “Cuci darah bukan untuk menyembuhkan, tetapi untuk mempertahankan hidup. Jika terhambat, konsekuensinya sangat fatal,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara apabila kelalaian mengakibatkan kematian. “Jika penonaktifan ini terbukti menyebabkan korban, maka pertanggungjawaban hukum tidak bisa dihindari,” tegasnya.

Azas mempertanyakan lambannya proses pendataan ulang yang baru dilakukan setelah dua pekan penonaktifan berlangsung. Ia mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali seluruh peserta PBI terdampak tanpa menunda. “Jangan sampai keterlambatan birokrasi membuat rakyat kecil menjadi korban. Negara harus hadir dan bekerja cepat, karena ini menyangkut hak dasar dan nyawa manusia,” pungkasnya.

 

 

Komentar