Rabu, 22 Juli 2026 | 01:18
Editorial

Paradoks Penjualan Aset Negara Demi “Untung” Proyek KCJB

Paradoks Penjualan Aset Negara Demi “Untung” Proyek KCJB
Asep Guntur Rahayu (dok.askara)

ASKARA - KPK menemukan indikasi mencengangkan di balik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB): sebagian lahan yang digunakan ternyata milik negara, namun dijual kembali kepada negara sendiri. Negara membayar dua kali bukan untuk kemajuan, tetapi karena celah dalam pengawasan aset publik yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengubah pembangunan menjadi lahan keuntungan pribadi.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya praktik penjualan kembali aset negara kepada negara sendiri. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut telah ditemukan “oknum oknum” yang mengklaim lahan milik negara lalu menjualnya kembali untuk proyek strategis nasional tersebut. “Ada oknum di mana yang bersangkutan itu seharusnya milik negara, tapi dijual lagi ke negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 11 November 2025. (Tempo.co, 11 November 2025)

Temuan ini mengungkap modus lama dengan wajah baru. Korupsi tidak lagi tampak dalam bentuk suap kasat mata, melainkan melalui manipulasi kepemilikan aset. Negara yang seharusnya tidak perlu mengeluarkan anggaran kembali justru “membeli ulang” tanahnya sendiri. Menurut Asep, KPK telah mengantongi sejumlah data mengenai lokasi dan pihak yang diduga terlibat, meski belum memerinci detailnya karena proses penyelidikan masih berlangsung. (Kompas.com, 11 November 2025)

Model penyimpangan ini pernah muncul dalam kasus lain seperti pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Polanya mirip: tanah dengan status kepemilikan negara disamarkan melalui peralihan administratif, lalu dijual kembali ke pemerintah untuk keperluan pembangunan. (Antaranews.com, 10 November 2025)

Dari sisi ekonomi, potensi kerugian negara akibat manipulasi harga dan status lahan bersifat berlapis. Negara membayar harga di atas wajar untuk tanah yang seharusnya gratis, proyek mengalami pembengkakan biaya, dan utang BUMN penanggung proyek pun meningkat. Dengan nilai proyek KCJB yang mencapai sekitar Rp114 triliun, pembengkakan 5 hingga 10 persen saja dapat menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. (Bisnis.com, 10 November 2025)

Masalah ini memperlihatkan kelemahan mendasar dalam sistem tata kelola aset publik. Banyak aset negara belum terdata secara digital dan terintegrasi antarinstansi. Kondisi itu menciptakan ruang abu abu bagi pihak yang memiliki koneksi atau kewenangan untuk “mengklaim” lahan secara administratif. Di sinilah titik rawan korupsi yang sulit dideteksi oleh audit internal lembaga. (Detik.com, 10 November 2025)

Padahal, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum telah mengatur mekanisme verifikasi kepemilikan secara ketat. Namun dalam praktiknya, lemahnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan pelaksana proyek membuat celah hukum tetap terbuka. Proses verifikasi sering kali hanya formalitas, sementara kontrol faktual atas lahan tidak dilakukan secara mendalam. (Tempo.co, 11 November 2025)

Dari perspektif tata kelola publik, korupsi lahan seperti ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, melainkan juga bentuk korupsi struktural hasil dari sistem yang tidak transparan dan berlapis lapis birokrasi. Pengamat hukum publik Yenti Garnasih menilai, “Korupsi pengadaan lahan adalah bentuk paling sulit dideteksi karena dilakukan lewat dokumen sah dan koordinasi antarlembaga. Itulah mengapa penegakannya sering kalah cepat dibanding modusnya.” (CNNIndonesia.com, 11 November 2025)

Proyek KCJB sendiri telah menjadi simbol ambisi infrastruktur pemerintahan Joko Widodo. Namun, jika benar terjadi penyimpangan pengadaan lahan, reputasi proyek ini dapat tercoreng. Pengamat transportasi Darmaningtyas menegaskan, proyek besar yang melibatkan banyak aktor dan lapisan otoritas seperti KCJB selalu berisiko tinggi terhadap praktik rente. “Tanpa mekanisme transparansi, pembangunan hanya memperluas ruang ekonomi bayangan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya. (Liputan6.com, 10 November 2025)

Lebih jauh, dugaan praktik jual beli aset negara kepada negara sendiri menunjukkan adanya krisis tata kelola. Negara kehilangan integritas administratif, sementara publik kehilangan kepercayaan terhadap niat baik pembangunan. Masyarakat menanggung beban pajak, tetapi hasilnya sebagian bocor melalui manipulasi administratif yang dilegalkan oleh sistem yang tidak efisien.

KPK kini menghadapi tantangan ganda: mengungkap pelaku dan membenahi sistem. Penegakan hukum harus dibarengi reformasi tata kelola aset nasional melalui digitalisasi data tanah, sinkronisasi lintas kementerian, serta transparansi publik terhadap setiap transaksi pengadaan. Tanpa itu, kasus KCJB hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang korupsi pengadaan lahan yang berulang tanpa solusi.

Pembangunan seharusnya menjadi simbol kemajuan moral dan efisiensi negara. Namun ketika negara harus membayar dua kali untuk tanahnya sendiri, kemajuan itu kehilangan makna. Korupsi dalam pengadaan lahan bukan sekadar pencurian uang, tetapi pencurian kepercayaan publik. Jika akar sistemnya tidak dibongkar, proyek secepat apa pun tidak akan membawa bangsa ini bergerak maju. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar