Kamis, 23 Juli 2026 | 12:51
COMMUNITY

FGD Seri Kedua Bahas Revisi Perda SDA Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim

FGD Seri Kedua Bahas Revisi Perda SDA Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim
FGD bahas revisi Perda SDA (Dok Winona)

ASKARA - Yayasan Wasur Lestari kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) seri kedua yang melibatkan pejabat dan ASN berdarah Malind Anim di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke. Kegiatan berlangsung di Halogen Hotel, Kamis (16/10), dengan fokus utama menyempurnakan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Agenda FGD dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Merauke, Florentinus Suhono Suryo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Merauke terhadap langkah Yayasan Wasur Lestari Papua bersama para pemangku kepentingan yang berkomitmen memperbaiki regulasi tersebut. “Upaya ini sangat penting untuk memastikan perlindungan sumber daya alam sekaligus menjaga kearifan lokal masyarakat adat Malind Anim,” ujarnya.

FGD ini masih dipandu oleh Dr. Guntur Ohoiwutun, praktisi hukum yang turut menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2013 bersama Yayasan WWF Indonesia di Merauke. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan satu-satunya produk hukum daerah yang efektif mencegah kerusakan hutan adat. Karena itu, revisi yang dilakukan oleh Yayasan Wasur Lestari Papua dengan dukungan The Samdhana Institute, Foker LSM Papua, serta Pemda Kabupaten Merauke menjadi langkah penting memperkuat keberlakuannya.

Berbagai masukan berharga muncul dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda. Salah satu sorotan datang dari Anggota MRP Papua Selatan, Pokja Agama, Mariana Mahuze, yang menekankan pentingnya peran perempuan Malind Anim terakomodir secara tegas dalam naskah Perda. Pandangan ini mendapat dukungan luas dari peserta perempuan, di antaranya Josehi Mekiuw dan Norce Mote (Dosen Unmus), Milka Balagaize (Anggota DPRK Merauke), serta Adriana Pewaka dari Ikatan Malind Iwag.

Setelah melalui sesi diskusi mendalam, hasil revisi pasal dan rumusan baru dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen penguatan Ranperda.

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Dominikus Budi Catur, yang mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh peserta dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat Malind Anim.

Komentar