Uang “Oleh-oleh” Dan Bayangan Kuasa Haji
ASKARA - Ketika sebuah perjalanan dinas ke Tanah Suci meninggalkan cerita tentang uang tunai, persoalannya tidak lagi berhenti pada nominal. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: batas antara keramahan dan kepentingan, antara hubungan pribadi dan jabatan, serta antara kewenangan publik dan kepercayaan masyarakat.
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji kembali membuka lapisan baru yang mengusik perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari, 4 September 2026, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap cerita mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang ketika melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Gus Alex mengatakan dirinya hanya mampu memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing orang. Menurut kesaksiannya, uang tersebut berasal dari honor yang diterimanya. Ia juga menyatakan uang itu telah diberikan secara tunai.
Jika keterangan tersebut kelak terbukti, jumlahnya memang tidak sebanding dengan angka kerugian negara yang menjadi bagian dari dakwaan perkara ini. Dua puluh empat orang dengan pemberian 1.500 riyal berarti total 36.000 riyal. Namun dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, nilai sebuah pemberian tidak selalu dapat diukur hanya dari nominalnya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa pemberian itu terjadi, siapa yang meminta, siapa yang memberikan, dalam kapasitas apa pemberian dilakukan, dan apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan penerimanya.
Di situlah istilah “uang oleh-oleh” menjadi menarik.
Menurut kesaksian Gus Alex, uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk berbelanja oleh-oleh. Ia bahkan menceritakan bahwa ketika mempertanyakan bentuk oleh-oleh yang dimaksud, uang itu disebut dapat digunakan sendiri untuk berbelanja di toko sekitar.
Secara sosial, istilah oleh-oleh terdengar ringan. Ia identik dengan keramahan, kenang-kenangan, atau tanda persahabatan setelah seseorang bepergian jauh. Tetapi ketika uang diberikan kepada pejabat atau anggota lembaga negara dalam konteks perjalanan yang berkaitan dengan tugas kedinasan, pertanyaan etik tidak dapat dihapus hanya dengan sebuah istilah yang terdengar sederhana.
Di sinilah publik perlu membedakan antara fakta, kesaksian dan kesimpulan hukum.
Fakta yang saat ini tersedia adalah adanya kesaksian di pengadilan. Kesaksian tersebut penting dan harus diperiksa. Namun kesaksian belum sama dengan putusan pengadilan. Nama seseorang yang disebut dalam persidangan juga tidak otomatis berarti orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, siapa pun yang disebut dalam kesaksian harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Keterangan tersebut perlu diuji dengan keterangan saksi lain, dokumen, komunikasi elektronik, bukti aliran uang dan rangkaian fakta lain yang relevan.
Namun kehati-hatian hukum tidak berarti bahwa persoalan etik boleh diabaikan.
Kode Etik DPR memiliki ketentuan yang melarang anggota meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain yang memang menjadi haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu membuat cerita tentang “uang oleh-oleh” memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar transaksi pribadi.
Jika pemberian tersebut benar terjadi, pertanyaan etiknya menjadi sederhana tetapi mendasar: apakah seorang anggota DPR yang sedang menjalankan tugas kedinasan pantas meminta atau menerima uang dari pihak yang memiliki hubungan dengan lingkungan pemerintahan yang menjadi bagian dari objek pengawasan DPR?
Pertanyaan tersebut tidak sama dengan menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Soal apakah sebuah pemberian memenuhi unsur gratifikasi, suap, atau pelanggaran hukum lainnya merupakan persoalan yang harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan. Tetapi bahkan sebelum sampai pada persoalan pidana, standar etik sudah semestinya bekerja lebih awal.
Etika seharusnya menjadi pagar sebelum hukum menjadi palu.
Kesaksian Gus Alex juga membawa persidangan kepada sebuah pertemuan di Arab Saudi. Ia menyebut sejumlah pimpinan Komisi VIII DPR dalam rangkaian cerita tersebut dan menyebut adanya komunikasi melalui seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Keterangan itu tetap harus dibaca sebagai keterangan saksi. Tidak lebih dan tidak kurang.
Jika benar terdapat komunikasi mengenai pemberian uang, maka komunikasi tersebut perlu diperiksa secara utuh. Apa yang dibicarakan sebelumnya? Siapa yang meminta? Siapa yang menyampaikan permintaan? Apakah ada perintah tertentu? Apakah uang tersebut berkaitan dengan keputusan atau kebijakan? Dan apakah terdapat bukti lain yang menguatkan cerita tersebut?
Justru pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang semestinya menjadi pekerjaan aparat penegak hukum.
Sebab persoalan korupsi tidak cukup dibongkar dengan menemukan uang. Yang harus dibongkar adalah relasi di balik uang tersebut.
Dari mana uang berasal, kepada siapa diberikan, melalui siapa, untuk kepentingan apa, dan apa yang diharapkan sebagai imbalannya merupakan rangkaian pertanyaan yang menentukan makna sebuah pemberian.
Dalam perkara kuota haji, pertanyaan itu menjadi semakin penting karena uang “oleh-oleh” muncul di tengah perkara yang jauh lebih besar.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa perkara pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan proses pembuktiannya masih berlangsung di pengadilan.
Angka ratusan miliar itu memberikan konteks mengapa setiap cerita mengenai uang, fasilitas dan hubungan informal di sekitar perkara haji layak diperiksa dengan serius.
Namun hubungan antara kedua persoalan tersebut juga tidak boleh dibuat secara serampangan.
Pemberian 1.500 riyal kepada anggota Panja, sebagaimana dikisahkan Gus Alex, tidak otomatis berarti merupakan bagian dari kerugian negara Rp622 miliar. Demikian pula, keberadaan cerita tentang uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan langsung dengan pengaturan kuota haji.
Hubungan tersebut harus dibuktikan.
Di sisi lain, perkara ini juga memunculkan episode lain yang tidak kalah serius. Dalam dakwaan terhadap Yaqut, jaksa menyebut adanya uang 1 juta dolar AS yang menurut dakwaan disiapkan untuk memengaruhi hasil Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Konstruksi tersebut berbeda dengan cerita mengenai uang 1.500 riyal kepada anggota Panja.
Yang satu berkaitan dengan dugaan pemberian untuk memengaruhi proses Pansus, sedangkan yang lain muncul sebagai kesaksian mengenai pemberian uang kepada anggota Panja dalam perjalanan dinas. Keduanya tidak boleh dicampur menjadi satu peristiwa seolah-olah telah terbukti sebagai satu rangkaian.
Tetapi keduanya memiliki titik temu yang patut diperhatikan: sama-sama memperlihatkan betapa pentingnya menjaga jarak antara kewenangan publik dengan kepentingan informal.
Dalam perkara uang 1 juta dolar AS, KPK sebelumnya menyatakan uang tersebut disita dari seorang perantara dan belum sampai kepada pihak yang dituju dalam Pansus. Karena itu, penyitaan uang tersebut tidak dapat disamakan dengan penerimaan uang oleh anggota Pansus.
Demikian pula, ketika jaksa menyebut adanya uang 1 juta dolar AS dalam surat dakwaan, publik harus memahami bahwa yang disampaikan adalah konstruksi penuntutan yang masih harus dibuktikan di pengadilan.
Kehati-hatian seperti itu bukan bentuk keberpihakan kepada terdakwa. Justru sebaliknya, kehati-hatian merupakan syarat agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi penghakiman.
Dalam demokrasi, penegakan hukum harus tegas sekaligus adil.
Perkara ini juga membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar tentang fungsi pengawasan DPR.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, anggota DPR tidak hanya dituntut mampu menjalankan kewenangan formal, tetapi juga menjaga jarak etik dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau pengawasan yang sedang dijalankannya.
Pengawasan kehilangan makna apabila hubungan informal membuat pengawas berada dalam posisi berutang budi kepada pihak yang diawasi.
Itulah sebabnya pemberian kecil sekalipun perlu ditempatkan dalam konteks yang benar.
Bukan karena 1.500 riyal adalah jumlah yang luar biasa besar, melainkan karena siapa yang memberi dan siapa yang menerima dapat menentukan makna sebuah pemberian.
Dalam kehidupan biasa, seseorang memberikan uang kepada teman untuk membeli oleh-oleh mungkin bukan persoalan. Tetapi dalam lingkungan kekuasaan, relasi antara pemberi dan penerima memiliki konsekuensi yang berbeda.
Pejabat publik tidak hanya membawa nama pribadi. Ia membawa institusi.
Karena itu, standar kehati-hatian yang berlaku terhadap pejabat publik semestinya lebih tinggi daripada standar dalam hubungan sosial biasa.
Jika seorang anggota DPR memperoleh sesuatu dari pihak yang mempunyai kepentingan terhadap lembaga atau kebijakan yang sedang diawasi, setidaknya harus ada pertanyaan mengenai konflik kepentingan.
Apakah pemberian itu dilaporkan?
Apakah pemberian tersebut diperbolehkan oleh aturan?
Apakah pemberian itu diminta?
Apakah ada komunikasi sebelumnya?
Apakah ada kepentingan tertentu yang menyertainya?
Dan yang paling penting, apakah penerima dapat tetap menjalankan tugasnya secara independen setelah menerima pemberian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah 1.500 riyal besar atau kecil.
Di sinilah lembaga DPR memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen administratif.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran etik, mekanisme internal seperti Mahkamah Kehormatan Dewan semestinya dapat bekerja secara objektif, transparan dan proporsional. Tidak untuk mendahului proses pidana, melainkan untuk memastikan bahwa standar perilaku anggota parlemen tetap terjaga.
Pada saat yang sama, KPK juga menghadapi ujian yang tidak kalah penting.
Setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan harus ditelaah secara profesional. Jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Jika bukti tidak cukup, kesimpulan juga harus ditahan.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk mengejar siapa pun yang terbukti terlibat, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan untuk tidak menghukum seseorang hanya karena namanya disebut.
Di tengah perkara ini, posisi pihak-pihak yang disebut juga harus mendapat ruang.
Pernyataan Marwan Dasopang yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui dugaan pengondisian Pansus merupakan bagian dari konteks yang harus dicatat. Bantahan atau penjelasan dari pihak yang disebut bukan berarti membatalkan kesaksian, tetapi juga tidak boleh diabaikan.
Jurnalisme yang sehat tidak memilih hanya fakta yang sesuai dengan tesisnya.
Ia juga mencari fakta yang mungkin membantah tesis tersebut.
Karena itu, perkara kuota haji seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pertarungan antara KPK dan terdakwa. Ia adalah ujian terhadap seluruh ekosistem penyelenggaraan haji: pemerintah, DPR, pelaku usaha perjalanan haji, aparat penegak hukum, dan pada akhirnya masyarakat yang menggantungkan harapan pada tata kelola ibadah yang bersih.
Haji memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat. Bagi jutaan umat Islam, keberangkatan ke Tanah Suci merupakan puncak penantian panjang, pengorbanan finansial, kesabaran dan doa.
Karena itu, pengelolaan kuota haji tidak semestinya hanya dipandang sebagai administrasi pembagian angka.
Di balik setiap kuota ada manusia yang menunggu bertahun-tahun.
Di balik setiap kursi keberangkatan ada keluarga yang menabung.
Di balik setiap keputusan mengenai kuota ada amanah publik.
Maka ketika muncul cerita tentang uang yang disebut sebagai “oleh-oleh”, kegelisahan publik sesungguhnya bukan semata-mata mengenai uang tersebut.
Kegelisahan itu muncul karena ada kemungkinan bahwa sesuatu yang seharusnya luar biasa justru dianggap biasa.
Pemberian kecil dapat menjadi masalah bukan karena jumlahnya, tetapi karena budaya yang mungkin menyertainya.
Korupsi memang dapat berbentuk transaksi besar. Tetapi budaya koruptif juga dapat tumbuh melalui pembiasaan yang tampak kecil: fasilitas yang diterima tanpa dipertanyakan, uang terima kasih yang dianggap wajar, pemberian yang disebut oleh-oleh, atau hubungan informal yang perlahan mengaburkan batas antara jabatan dan kepentingan.
Karena itu, istilah “uang oleh-oleh” layak ditempatkan bukan sebagai bahan olok-olok, melainkan sebagai pertanyaan etik.
Apakah seorang pejabat publik masih memiliki ruang untuk mengatakan tidak?
Apakah seorang anggota parlemen berani menolak pemberian yang tidak menjadi haknya?
Apakah lembaga negara memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu?
Dan apakah masyarakat masih dapat percaya bahwa keputusan mengenai haji dibuat berdasarkan kepentingan jamaah, bukan kepentingan jaringan kekuasaan?
Pada akhirnya, pengadilan akan menentukan apa yang terbukti dan apa yang tidak terbukti dalam perkara ini. Kesaksian akan diuji. Dokumen akan diperiksa. Aliran uang akan ditelusuri. Para pihak akan diberi kesempatan memberikan penjelasan. Dan hukum harus berjalan sampai pada kesimpulannya.
Namun ada pelajaran yang tidak harus menunggu putusan pengadilan.
Jabatan publik menuntut jarak yang sehat dari pemberian pribadi. Fungsi pengawasan membutuhkan independensi. Dan amanah yang menyangkut ibadah jutaan manusia membutuhkan standar integritas yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan administratif.
“Uang oleh-oleh” mungkin terdengar sederhana.
Tetapi jika benar terjadi dalam relasi kekuasaan, persoalannya bukan lagi tentang besar-kecilnya nominal.
Persoalannya adalah batas.
Batas antara keramahan dan kepentingan.
Batas antara hubungan pribadi dan jabatan.
Batas antara fasilitas dan pemberian.
Dan pada akhirnya, batas antara kewenangan publik dengan kepentingan pribadi.
Sebab ketika batas-batas itu mulai dianggap biasa, yang terancam bukan hanya integritas seseorang atau sebuah lembaga.
Yang perlahan dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.
Dan dalam urusan haji, kepercayaan itu bukan sekadar modal politik.
Ia adalah amanah.

Komentar