Kamis, 18 Juni 2026 | 01:12
NEWS

Sekda Kutai Timur Diduga Kuasai Lahan Taman Nasional dan Rusak Hutan Bakau

Sekda Kutai Timur Diduga Kuasai Lahan Taman Nasional dan Rusak Hutan Bakau
Bangunan yang diduga milik Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi di kawasan konservasi. (dok.askara)

ASKARA -:Sebuah kabar yang berembus santer terdengar di Kutai Timur. Bisik-bisik warga menyebut, seorang pejabat tinggi daerah menguasai lahan negara di kawasan konservasi. Nama yang muncul bukan sembarangan: Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizaldi Hadi.

Dugaan tak berhenti di situ. Rizaldi juga disebut-sebut membangun sebuah kafe berbentuk kapal di bibir Pantai Teluk Lingga, Kutim. Kafe itu berdiri di kawasan hutan mangrove, yang seharusnya menjadi benteng ekosistem pesisir. Pembangunan fasilitas ini diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Di Sangatta Selatan, Kilometer 3 Jalan Pertamina, hutan tropis Taman Nasional Kutai membentang. Kawasan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan: tidak boleh ada praktik jual-beli, apalagi penguasaan lahan oleh individu.

Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar: bagaimana Sekda memperoleh lahan itu? Apakah membelinya dari pihak tertentu, atau justru menerima “hadiah” dari pemerintah? Hingga kini, tak ada jawaban terang.

“Sekda itu seharusnya paham aturan dan memberi contoh kepada masyarakat maupun pejabat lain. Menguasai tanah negara jelas menyalahi kewenangan,” kata Surjito Attas, tokoh masyarakat Kutai Timur, seperti dikutip idieanews.com.

Jika benar penguasaan ini terjadi, dampaknya bukan main. Sebab, jabatan Sekda identik dengan simbol kepatuhan hukum. “Bila pejabat yang seharusnya menjaga aturan justru menabraknya, ini preseden buruk,” kata M. Irwandy, pengamat kebijakan publik dari Indonesia Satu, Selasa, 2 September 2025.

Kafe Kapal dan Mangrove yang Hilang

Dugaan pelanggaran tak berhenti di kawasan taman nasional. Di Pantai Teluk Lingga, sebuah kafe apung berbentuk kapal berdiri angkuh. Warga menyebut bangunan itu didirikan tanpa izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, memastikan belum pernah menerima permohonan izin pembangunan kafe tersebut.

“Kalau proses perizinan masuk, pasti kami tahu. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Darsafani kepada Kaltim Post. Hal senada disampaikan Kasman, Kepala Dusun Pantai Teluk Lingga. “Tidak ada permohonan izin. Kami tidak dilibatkan sama sekali,” kata Kasman. Ia menambahkan, warga menduga kafe itu milik seorang pejabat berpengaruh di Kutim.

Yang lebih memprihatinkan, menurut Kasman, ada aktivitas penebangan pohon mangrove di sekitar lokasi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pidana. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, menggolongkan penebangan mangrove tanpa izin sebagai kejahatan lingkungan. Pelaku bisa dihukum 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Irwandy mengatakan kasus ini memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah pemerintah provinsi dan pusat mengetahui manuver pejabat daerah ini? Jika tidak, mengapa pengawasan serapuh itu?

Ia mendesak pemerintah pusat turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini memberi sinyal bahwa pejabat bebas mengangkangi aturan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa keberadaan taman nasional dan hutan mangrove bukan sekadar soal ruang terbuka hijau, tapi penopang ekosistem yang dilindungi konstitusi.

Fenomena ini, kata Irwandy, adalah ironi birokrasi: pejabat yang seharusnya menjadi benteng hukum justru diduga menabrak pagar aturan. Jika dugaan ini benar, bukan hanya integritas Rizaldi Hadi yang dipertaruhkan, tapi juga wibawa negara.

Kini, masyarakat menunggu. Apakah aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup akan bergerak, atau kasus ini akan tenggelam di balik hiruk-pikuk politik daerah?

Komentar