Sekda Kutai Timur Sering ke Luar Kota, Bupati Tak Boleh Diam Saja
ASKARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, membantah tudingan bahwa dirinya menghilang dari tugas. "Tugas Sekda itu membantu bupati menyusun kebijakan. Kadang ada tugas Pak Bupati yang mestinya beliau sendiri, tapi diwakilkan kepada saya untuk menghadiri, bahkan di luar wilayah," ujar Rizali Hadi.
Rizali mencontohkan, jika ada penugasan ke Samarinda, Balikpapan, atau Jakarta, waktu yang dibutuhkan minimal tiga hari. “Kalau ada agenda lain yang berdekatan, sekalian saya selesaikan. Daripada pulang-pergi, kan jauh juga,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu tidak meredakan kritik yang mengarah padanya. Sejumlah pihak mendesak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan Rizali berlarut-larut.
Belakangan, Rizali kerap absen dari tugas-tugas penting. Terbaru, ia mangkir dalam rapat pembahasan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di DPRD, yang menuai kritik tajam dari anggota dewan dan spekulasi publik.
Salah satu anggota DPRD usai rapat itu menegaskan, “Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, ini menyangkut tanggung jawab konstitusional dalam penggunaan uang rakyat.”
Beberapa anggota dewan lintas fraksi bahkan menilai sikap Sekda sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif dan prinsip transparansi anggaran. Terlebih, agenda yang dibahas menyangkut sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, hingga bantuan sosial — yang rentan penyimpangan jika tanpa pengawasan.
Menurut catatan DPRD, Rizali jarang hadir baik di rapat DPRD maupun rapat internal Pemkab. “Ini bukan hanya buruk secara etika, tetapi sudah sampai pada tahap merusak tata kelola pemerintahan,” kata pakar pemerintahan daerah, Dr. Sumarno, M.Si, yang dimintai pendapat.
Ia menilai, absennya Sekda secara berulang dapat dikategorikan sebagai pengabaian tugas administratif yang melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut bersuara, mendesak bupati mengevaluasi jabatan Sekda. Beberapa bahkan mendorong sanksi disiplin hingga pencopotan jika dinilai tak mampu menjalankan tugas.
Bupati tidak bisa diam saja. Ini sudah berulang kali dan menunjukkan ketidakseriusan menjalankan amanah, kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli.
Ia mengingatkan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dapat berujung pada pemecatan. Bahkan pejabat pembina kepegawaian — dalam hal ini bupati — yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran juga dapat dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri.
Klarifikasi Sekda
Rizali Hadi memastikan bahwa pekerjaan tetap berjalan melalui sistem elektronik. Ia menyebut, jika ada pihak yang ingin menemuinya secara langsung, bisa berkoordinasi dengan tiga asisten sekda yang membawahi bidang pemerintahan, ekonomi-pembangunan, dan administrasi.
"Saya ucapkan terima kasih atas kritik dan teguran. Itu bentuk kepedulian. Tidak ada maksud menghindar, semua karena tanggung jawab pekerjaan," ujarnya, Jumat malam.
Namun, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, tetap mengingatkan pentingnya koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda dengan DPRD. “Kalau Tim Anggaran tidak nyambung dengan DPRD, bagaimana pembangunan bisa berjalan cepat?” katanya.
Desakan dari Publik
Lembaga Investigasi Negara (LIN) bahkan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan Rizali, yang mereka anggap telah melanggar etika kerja. "Rizali Hadi meresahkan dan mengganggu jalannya roda pemerintahan," kata Ketua LIN Kutai Timur, M. Saing.
LIN juga berencana mengirim surat resmi kepada Mendagri disertai bukti-bukti pemberitaan media daring yang memuat dugaan pelanggaran etika dan indikasi tindak pidana korupsi oleh Sekda.
Sikap Sekda yang dianggap membangkang sebagai ASN, menurut publik, sudah tidak bisa dibenarkan. Pernyataan Rizali bahwa ketidakhadirannya atas dasar penugasan luar daerah pun dipertanyakan: apakah benar atas perintah bupati atau inisiatif sendiri.
Kini, semua mata tertuju pada bupati: apakah ia akan bertindak tegas untuk memulihkan wibawa birokrasi dan memastikan disiplin ASN terjaga, atau justru membiarkan pelanggaran ini berulang.
Apalagi, jika Sekda sering mewakili Bupati, publik patut bertanya: lantas apa kerja bupati selama ini? Apakah cukup urusan pemerintahan hanya diwakili oleh sekda? Dan jika begitu, apa pula peran wakil bupati?
Pernyataan Sekda bahwa ia lebih sering berada di luar kota untuk mewakili bupati justru dapat ditafsirkan sebagai penurunan derajat kewibawaan Bupati dan Wakil Bupati sendiri di mata publik.
Kini bukan hanya soal disiplin Sekda, tetapi juga soal kejelasan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang efektif di Kutai Timur.

Komentar