Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:26
NEWS

Sekda Kutai Timur Rizali Hadi Sering Bolos Kerja, Ternyata Kesenggol Dugaan Kasus Korupsi

Sekda Kutai Timur Rizali Hadi Sering Bolos Kerja, Ternyata Kesenggol Dugaan Kasus Korupsi
Sekda Kutai Timur Rizali Hadi (int)

ASKARA - Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, yang menjadi sorotan lantaran sering membolos, ternyata pernah tersenggol dugaan kasus korupsi. Ironisnya, belakangan, foto-foto sang Sekda kedapatan viral di media sosial sedang berada di sebuah klub malam ditemani seorang perempuan. 

Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Pusat pernah menyebut adanya dugaan penyimpangan honorarium pada BPKAD dan Sekretariat Daerah Kutim sejak 19 September 2023. Hasil audit BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium hingga Rp16,2 miliar di kedua instansi tersebut pada tahun anggaran 2022.

KTP melaporkan hal ini kepada Kejati Kaltim. Sayangnya, Kejati tidak merespons laporan itu. “Kami hanya ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” ujar Ketua KTP Pusat, Denny Ruslan, dalam suratnya yang mempertanyakan perkembangan laporannya tersebut kepada Kejati. Sayangnya, surat itu tak dijawab.

Denny menduga, Kejati tak mengusut kasus itu karena ada upaya sistematis yang dilakukan Rizali Hadi melalui Kabag Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan. Mereka melakukan lobi-lobi kepada aparat intelijen kejaksaan tinggi yang menangani laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi intelijen bahwa ada pendekatan intensif dari pihak Sekda Kutim melalui Kabag Hukum kepada pejabat intelijen Kejati Kaltim. Bahkan disebut-sebut ada imbalan berupa fasilitas mewah, seperti mobil Toyota Alphard,” tutur Denny dalam satu dokumen yang beredar di kalangan wartawan.

Menurut Denny, informasi tersebut masih perlu didalami, tetapi pihaknya merasa perlu menyampaikan sebagai bentuk antisipasi agar penanganan kasus tidak keluar jalur.

“Kami sangat prihatin bila dugaan itu benar. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu kami mendesak kasus ini segera ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim secara terbuka dan profesional,” katanya.

Nama Rizali kini menjadi perbincangan masyarakat setempat karena diberitakan sering kedapatan membolos. Rizali, misalnya, tidak hadir dalam rapat pembahasan anggaran, agenda pemerintahan, hingga tidak tampak di ruang kerjanya saat jam kantor. Kini ia terancam sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan.

Awalnya, ketidakhadiran Rizali dianggap sekadar insiden biasa. Namun ketika awak media mulai mendokumentasikan ruang kerja Sekda yang kerap kosong, kritik kian lantang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, menyebut ketidakhadiran Rizali tak cuma terjadi dalam rapat bersama dewan. Beberapa agenda penting pemkab pun luput dari pendampingan sang Sekda.

DPRD bahkan menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk “pengabaian kewajiban”. Situasi ini tidak hanya merusak ritme kerja birokrasi, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah di mata publik.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, mengatakan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan bisa berakibat serius.

Dalam pasal 11 disebutkan bahwa pelanggaran dihitung secara kumulatif per tahun, dengan sanksi yang bertingkat: mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika absen mencapai 28 hari atau lebih dalam setahun, atau 10 hari berturut-turut.

“Yang memberatkan dalam kasus ini adalah bahwa ketidakhadiran Rizali tidak hanya berulang tetapi juga sudah dipublikasikan media dan mendapat sorotan DPRD,” ujar Fathorrahman Fadli.

Dalam aturan, katanya, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat karena membawa dampak negatif terhadap citra instansi.

Sebelumnya, sumber internal di Pemkab menyebut bahwa Rizali tidak pernah memberikan alasan resmi atas absensinya, dan ketika dicari di ruang kerja, ia tak pernah ditemukan. “Kalau dia tidak datang karena sakit atau cuti, kan ada surat resmi. Ini tidak ada,” ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.

Bupati kini berada di posisi dilematis. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati wajib memeriksa dan menjatuhkan hukuman sesuai pelanggaran Sekda. “Jika tidak, aturan yang sama mengancam dirinya dengan sanksi disiplin oleh atasan, yakni Menteri Dalam Negeri,” ujar Fathorrahman Fadli mengingatkan.

Dalam Pasal 24 PP 94/2021 disebutkan, pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap bawahan yang melanggar, atau memberi sanksi yang tak sesuai, dapat dihukum lebih berat oleh atasannya.

Dalam banyak kasus di daerah lain, ketidaktegasan pimpinan justru berujung pada rusaknya kepercayaan publik. Di satu sisi, Sekda adalah motor birokrasi. Di sisi lain, keteladanan dan disiplin birokrasi justru sedang diuji. Jika Bupati tidak segera bertindak, ia sendiri terancam terkena imbas.

Kini, dua pilihan terbuka bagi pemerintah daerah: mengambil langkah tegas untuk memulihkan wibawa birokrasi, atau membiarkan pelanggaran ini menjadi simbol kemunduran tata kelola. “Dalam birokrasi, tidak ada ruang untuk ketidakhadiran yang tak beralasan, apalagi jika sudah menjadi rahasia umum,” demikian Fathorrahman Fadli.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan disiplin dan percepatan pembangunan yang selalu disampaikan berulang-ulang  oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komentar