Rabu, 17 Juni 2026 | 22:29
OPINI

Negara Hukum, atau Hanya Slogan Kosong?

Negara Hukum, atau Hanya Slogan Kosong?
Ilustrasi negara hukum (Dok Freepik)

Oleh: Yuni R. Levesque
Pegiat Literasi Kemanusiaan dan Pendidikan Anti-Korupsi

ASKARA - Delapan dekade sudah bangsa ini merdeka. Namun, menjelang peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, satu pertanyaan mendasar kembali menggema: Benarkah kita adalah negara hukum, seperti diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945?

Konstitusi menyatakan dengan tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Bukan negara kekuasaan. Bukan negara selera. Tapi negara hukum—sebuah prinsip luhur yang menempatkan keadilan, kepastian, dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai panglima tertinggi. Pertanyaannya: apakah prinsip itu benar-benar hidup dalam praktik bernegara kita hari ini?

Mari kita tengok satu contoh mencolok sekaligus ironis: kasus Silfester Matutina, salah satu pendukung garis keras Presiden Jokowi dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Ia adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah pada tahun 2019, melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Hukumannya jelas: satu tahun enam bulan penjara.

Namun, enam tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Tak punya nyali? Tak bergigi?

Publik pun wajar bertanya: Ada apa? Mengapa hukum seakan kehilangan keberaniannya? Apakah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang lemah dan tak punya koneksi? Jika seseorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tertinggi masih bebas melenggang, apakah kita sedang membangun negara hukum atau memelihara negara basa-basi?

Yang lebih mencengangkan, pada Maret 2025, Silfester Matutina justru diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris di salah satu BUMN. Seorang terpidana pidana murni—yang mestinya tidak layak mengisi jabatan publik—malah diberi posisi strategis yang seharusnya diisi oleh putra-putri terbaik bangsa: yang tidak hanya cakap, tapi juga bersih dan berintegritas.

Apakah negeri ini kekurangan anak bangsa yang pintar dan jujur? Tentu tidak. Tapi sistem yang ada tampaknya lebih menyukai loyalitas semu ketimbang integritas sejati.

Dalam pidato-pidatonya, Bung Karno tak henti menyerukan pentingnya nation and character building. Bagi Sang Proklamator, kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah, tapi membangun bangsa yang beradab, beretika, dan menjunjung tinggi keadilan sosial. Revolusi Indonesia, dalam pandangan Bung Karno, adalah revolusi moral—melahirkan manusia-manusia yang rela tunduk pada kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

Sayangnya, semangat itu kini kian pudar. Kita justru menyaksikan banalitas kekuasaan yang dipertontonkan tanpa rasa malu. Ketika seorang terpidana tetap eksis dalam lingkar kekuasaan, maka publik patut khawatir: jangan-jangan hukum memang telah berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.

Delapan puluh tahun merdeka seharusnya menjadi momen refleksi mendalam—bukan sekadar parade, seremonial, dan slogan. Tapi pertanyaan jujur kepada nurani bangsa ini: Apakah hukum masih menjadi panglima, ataukah kita sedang berjalan menuju negara “asal bapak senang”?

Jika kita sungguh ingin menghormati perjuangan para pendiri bangsa, maka hormatilah konstitusi. Jika kita masih ingin menyebut diri sebagai negara hukum, maka berhentilah mempermainkan hukum demi kepentingan sesaat.

Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal. Dan negara hukum yang pura-pura, tak ubahnya tirani yang dibungkus demokrasi.

 

Komentar