Antara Machiavelli, Masa Depan Negara Hukum Indonesia, dan Donald Trump
ASKARA - Dalam filsafat hukum, relasi antara hukum dan kekuasaan selalu berada dalam ketegangan laten. Niccolo Machiavelli sejak awal membongkar ilusi bahwa hukum berdiri di atas kekuasaan. Dalam Il Principe, ia menegaskan bahwa sebelum hukum dapat ditaati, kekuasaan harus terlebih dahulu efektif. Tanpa stabilitas politik, hukum hanyalah teks normatif tanpa daya paksa. Dari sudut pandang filsafat hukum, ini berarti hukum bukan fondasi pertama, melainkan produk dari keberhasilan kekuasaan mengatur ketertiban.
Logika ini menemukan resonansi modern dalam figur Donald Trump. Trump menunjukkan bagaimana hukum dalam demokrasi bisa tetap eksis secara formal, tetapi bergeser fungsinya: dari pembatas kekuasaan menjadi instrumen politik. Hukum tidak dihancurkan, melainkan ditafsirkan, ditekan, dan digunakan secara strategis demi kepentingan kekuasaan. Trump adalah wajah Machiavellian kontemporer: rule by law, bukan rule of law.
Pada titik inilah perbedaan antara rule of law dan rule by law menjadi krusial dalam kajian filsafat hukum. Rule of law menempatkan hukum sebagai norma yang mengikat dan membatasi kekuasaan, menuntut kepastian, kesetaraan, dan keadilan substantif. Sebaliknya, rule by law menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan: hukum tetap ada, prosedur tetap berjalan, tetapi substansinya diarahkan untuk melayani kepentingan politik tertentu. Dalam rule by law, hukum bukan pengendali kekuasaan, melainkan bahasa legal yang memberi legitimasi pada keputusan politik.
Dari perspektif Machiavelli, konfigurasi ini bukan penyimpangan, melainkan keniscayaan politik. Namun dari sudut pandang filsafat hukum, di sinilah letak bahayanya: ketika rule of law perlahan tergeser menjadi rule by law, hukum memang tetap sah secara prosedural, tetapi berisiko kehilangan legitimasi moral dan rasionalnya. Pada titik inilah politik hukum Indonesia hari ini bukan sekadar persoalan yuridis-teknis, melainkan pertaruhan filosofis tentang apakah hukum masih menjadi batas kekuasaan, atau telah sepenuhnya menjadi bahasa kekuasaan.
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum. Namun dalam praktik, hukum kerap beroperasi sebagai teknologi stabilisasi kekuasaan. Contoh paling nyata tampak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah tafsir syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini pada pokoknya membuka pengecualian batas usia melalui pengalaman jabatan, sehingga memungkinkan konfigurasi politik tertentu tetap sah secara konstitusional. Secara normatif putusan ini “legal”, tetapi secara filsafat hukum ia menunjukkan bagaimana penafsiran konstitusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan kekuasaan.
Dengan demikian, Machiavelli membantu kita memahami realitas pahit politik hukum Indonesia hari ini: hukum tidak pernah netral dari kekuasaan. Namun filsafat hukum mengingatkan bahwa jika hukum sepenuhnya larut menjadi instrumen kekuasaan, maka negara hukum berubah menjadi tata kelola kekuasaan yang berselubung legalitas. Di titik inilah perdebatan tentang masa depan konstitusionalisme Indonesia dipertaruhkan sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Jakarta di Senin pagi yang basah...
12 Januari 2026
Penyair Hukum,
Husendro

Komentar