Rabu, 17 Juni 2026 | 18:40
NEWS

Imparsial Desak Penghentian Sementara Program KPR TNI AD yang Dinilai Memberatkan Prajurit

Imparsial Desak Penghentian Sementara Program KPR TNI AD yang Dinilai Memberatkan Prajurit
Ilustrasi Tabungan Wajib Perumahan (Dok TWP TNI)

ASKARA - Lembaga Imparsial menyerukan penghentian sementara program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijalankan oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI Angkatan Darat. Program yang semula bertujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit ini justru dinilai menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari beban cicilan memberatkan hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Berdasarkan temuan investigasi konsorsium media IndonesiaLeaks, banyak prajurit TNI AD yang harus mengalami pemotongan gaji hingga 80 persen untuk membayar cicilan rumah yang diwajibkan. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pemaksaan terhadap prajurit yang tidak ingin mengikuti program ini, termasuk ancaman pemindahan tugas.

"Program ini dijalankan secara tidak transparan dan tidak akuntabel. Ribuan prajurit, terutama yang berpangkat tamtama dan baru berdinas, menjadi korban dari sistem yang semestinya menyejahterakan," ungkap Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial.

Alih-alih mendapatkan rumah, banyak prajurit justru belum menerima haknya karena proyek perumahan tak kunjung terealisasi. Dampaknya, kesejahteraan prajurit terganggu dan kebutuhan hidup sehari-hari terancam tak terpenuhi karena sisa gaji yang sangat kecil.

Imparsial juga menyoroti potensi masalah hukum dalam pelaksanaan program ini. Audit internal sebelumnya mencatat dana sebesar Rp381 miliar dari simpanan BP TWP AD dinyatakan lenyap. Selain itu, kasus Brigjen YAK yang memperkaya diri sebesar Rp127 miliar dari dana TWP periode 2013–2020 semakin mempertegas perlunya tata kelola yang lebih terbuka.

"Model swakelola seperti saat ini sangat rentan disalahgunakan. Program KPR seharusnya dikelola oleh lembaga keuangan yang profesional dan berada di luar institusi TNI," tambah Ardi.

Imparsial mendesak agar kasus ini diusut tuntas melalui proses hukum di peradilan umum untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik impunitas yang kerap terjadi dalam kasus-kasus menyangkut militer.

"Mewujudkan prajurit yang profesional harus dimulai dari kesejahteraan yang layak. TNI yang kuat harus diisi oleh personel yang well paid, well trained, dan well equipped," pungkas Ardi.

Imparsial meminta Panglima TNI dan KSAD untuk menghentikan pemotongan gaji serta menangguhkan program KPR TWP ini sampai ada audit menyeluruh oleh lembaga kredibel, termasuk jika perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Komentar