Imparsial: Penyerahan Data Pribadi ke AS adalah Pengkhianatan terhadap Konstitusi
ASKARA - Imparsial mengecam keras langkah Pemerintah Indonesia yang membuka jalan bagi penyerahan data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian kerja sama perdagangan timbal balik (Reciprocal Trade Agreement). Langkah ini dinilai bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara.
“Penyerahan data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam siaran pers, Jumat (25/7).
Pernyataan itu merespons butir keenam dalam dokumen kesepakatan yang dirilis laman resmi Pemerintah AS, yang menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke luar wilayahnya, termasuk ke Amerika Serikat. Imparsial menilai, poin ini sangat berbahaya karena menjadikan data pribadi sebagai komoditas dagang.
“Data pribadi adalah hak privat warga negara, bukan barang barter dalam kesepakatan ekonomi antarnegara. Negara justru wajib melindunginya, bukan menyerahkannya ke tangan asing,” tegas Ardi.
Imparsial mengingatkan bahwa data pribadi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meski implementasinya belum optimal, kehadiran UU ini menjadi benteng awal melawan penyalahgunaan data oleh pihak mana pun, termasuk negara sendiri.
Ironisnya, kesepakatan ini bertolak belakang dengan kebijakan nasional sendiri. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 bahkan mewajibkan data elektronik dan sistem pengelolaannya berada di wilayah Indonesia. Menurut Imparsial, bila transfer data ke luar negeri dilegalkan, kebijakan tersebut otomatis kehilangan makna.
“Pemerintah justru menampar regulasinya sendiri. Pembangunan data center di Indonesia akan jadi sia-sia jika akhirnya data dialirkan ke luar negeri,” ujar Ardi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Amerika Serikat hingga kini tidak memiliki regulasi federal yang melindungi data pribadi secara menyeluruh. Yang ada hanya aturan sektoral seperti privasi kesehatan dan anak. Artinya, ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, tidak ada mekanisme perlindungan hukum yang setara dengan UU PDP Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah teknis, ini soal kedaulatan. Pemerintah seolah rela menyerahkan kontrol atas data rakyat kepada negara lain yang bahkan tidak punya kewajiban patuh pada hukum kita,” tandas Ardi.
Imparsial menuntut agar pemerintah segera mencabut ketentuan transfer data pribadi dari kerangka kerja sama tersebut. Jika diteruskan, langkah ini tak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga membahayakan keamanan nasional.
“Presiden Prabowo harus memilih: melindungi rakyat atau menjual data mereka kepada kekuatan asing,” pungkas Ardi.

Komentar