Imparsial Desak Proses Hukum Transparan Penyerangan Mapolres
ASKARA – Sekitar 20 anggota TNI diduga melakukan penyerangan terhadap Mapolres Tarakan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Insiden ini mengakibatkan lima anggota Polri mengalami luka-luka serta sejumlah fasilitas kantor kepolisian mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi yang beredar, para pelaku dalam kondisi dipengaruhi alkohol saat melakukan aksi tersebut.
Lembaga Imparsial mengecam keras serangan ini, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kantor kepolisian adalah bagian dari institusi pemerintah yang tidak boleh menjadi sasaran serangan dari pihak manapun, termasuk oleh anggota TNI.
"Serangan terhadap Mapolres Tarakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Lebih ironis lagi, pelaku serangan berasal dari institusi yang seharusnya menjadi mitra dalam menjaga keamanan," ujar Ardi dalam pernyataan resminya, Selasa (25/2).
Imparsial juga menyoroti bahwa insiden ini bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, telah terjadi berbagai serangan serupa yang melibatkan anggota TNI, seperti penyerangan Mapolres Jayawijaya pada 2 Maret 2024, Polsek Ciracas Jakarta Timur pada 2018 dan 2020, hingga serangan terhadap Pos Polisi dan rumah Kapolda NTT pada 2023.
"Berulangnya insiden seperti ini menunjukkan lemahnya sanksi dan kebijakan yang tegas terhadap pelaku kekerasan di lingkungan militer. Bahkan, dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, KASAD Maruli Simanjuntak terkesan permisif dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori serius," tambahnya.
Lebih lanjut, Imparsial menilai peradilan militer selama ini cenderung memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum. Menurut Ardi, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menjadi hambatan dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan oleh aparat.
Untuk itu, Imparsial mendesak agar seluruh anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Tarakan diproses melalui peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin. Selain itu, Imparsial juga meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer guna mengakhiri praktik impunitas di lingkungan militer.
"Kami mendesak agar seluruh pelaku diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang selama ini kerap memberikan perlindungan bagi oknum pelaku kejahatan. Reformasi peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan," tegas Ardi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku penyerangan di Tarakan.

Komentar