Gugat ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah: Soroti UKT dan 350 Ribu Mahasiswa Putus Studi
ASKARA - Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar negara membiayai pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi, tidak hanya untuk usia 7 hingga 15 tahun sebagaimana tercantum dalam UU.
Permohonan uji materi tersebut telah diperbaiki dan disampaikan pada Senin (4/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Brahma Aryana menjelaskan bahwa permohonan telah dilengkapi dengan penjabaran kerugian hak konstitusional para pemohon. "Sistematika positanya kita uraikan satu per satu pasal-pasal atau batu uji yang mana yang menjadi kerugian kita," ungkap Brahma.
Para mahasiswa menilai pembatasan usia dalam pasal yang diuji telah menyebabkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya dalam mengakses pendidikan tinggi. Mereka menyebut, beban biaya pendidikan tinggi melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengakibatkan ratusan ribu mahasiswa berhenti kuliah.
Mengutip data Kementerian Pendidikan Tinggi, para pemohon menyampaikan bahwa lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada tahun 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta. Rata-rata biaya pendidikan tinggi disebut mencapai Rp19,01 juta per tahun, dan telah naik sekitar 50 persen selama 2014–2023.
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang digugat berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” Mahasiswa meminta MK menyatakan frasa usia tersebut inkonstitusional dan harus dimaknai sebagai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan "pada seluruh jenjang secara bertahap."
Meski begitu, dalam catatan sidang, Hakim Arief Hidayat menyebut adanya kendala administratif berupa dokumen perbaikan yang belum ditandatangani kuasa hukum Girindra Sandino dan keterlambatan pengajuan. MK pun akan mempertimbangkan kelengkapan berkas sebelum melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Komentar