Senin, 29 April 2024 | 19:16
NEWS

Berpotensi Cacat Formil, Mendagri Tak Khawatir UU DKJ akan Digugat ke MK

Berpotensi Cacat Formil, Mendagri Tak Khawatir UU DKJ akan Digugat ke MK
Mendagri Tito Karnavian

ASKARA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku dirinya tidak khawatir Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini lantaran jika disahkan, UU DKJ berpotensi cacat formil lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita tidak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh ya nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Ada pun, seharusnya UU DKJ diselesaikan dua tahun setelah UU IKN disahkan, atau pada 15 Februari 2024 lalu.

Tito menegaskan, pemerintah siap untuk menghadapi jika ada gugatan terhadap UU DKJ.

"Yan penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapakan?," ucap Tito.

"Tidak mungkin juga ibu kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," lanjut mantan Kapolri ini.

Untuk diketahui, Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ menjadi UU pada 4 April 2024.

Tito memastikan pembahasan RUU DKJ bakal melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.

"Draft RUU ini sebagian dari kita kemarin baru kita serahkan pada DPR, kemudian melakukan juga mendapat masukan dari berbagai stakeholder," ucap Tito.

"Badan musyawarah betawi, tokoh-tokoh masyarakat betawi, pengusaha, asosiasi-asosiasi semua diundang. Di tingkat pemerintah ada, di tingkat DPR ada. Kalau masih ada yang kurang, nanti dari tim Panja bisa saja mengundang," pungkas Tito Karnavian.

Komentar