Pengamat: Utang Negara Bisa Lunas Jika Kasino Dilegalkan
MUI: Jangan Jadikan Judi Solusi Fiskal
ASKARA – Pengamat ekonomi Benny Batara Hutabarat memantik perdebatan usai menyatakan bahwa legalisasi kasino di Indonesia berpotensi melunasi utang negara. Ia menilai, jika perputaran uang dari industri perjudian dikelola secara resmi, Indonesia bisa memperoleh pemasukan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Dalam diskusi publik bertajuk "Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Sabtu (7/6), Benny menyebut potensi bisnis kasino sangat besar jika dikelola dengan model resor terpadu seperti di Singapura.
“Kalau kita legalkan judi kasino, utang Indonesia bisa lunas. Selesai,” ujar Benny.
Judi Kasino Beda dengan Judi Online
Benny membedakan antara judi online dan kasino. Menurutnya, kasino membutuhkan lokasi fisik dan fasilitas pendukung seperti hotel dan transportasi, sehingga menyasar kelas menengah ke atas. Ini berbeda dengan judi online yang cenderung merambah masyarakat bawah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran uang judi online pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Sementara, Singapura tahun lalu meraup Rp109 triliun dari sektor kasino dan diproyeksikan naik menjadi Rp150 triliun tahun ini.
“Dari satu kasino resor bisa Rp150 triliun. Belum lotre, itu bisa tambah Rp200 triliun. Total potensi bisa tembus Rp350 triliun,” tambahnya.
Benny juga menyoroti fakta bahwa warga Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar pada industri judi luar negeri, yang membuat aliran devisa ke luar semakin deras dan menekan nilai tukar rupiah.
Fiskal Tertekan, Judi Dilirik?
Menurutnya, dalam kondisi fiskal yang sempit—dengan bunga utang negara tahun ini mencapai Rp550 triliun—legalisasi kasino bisa menjadi salah satu solusi cepat untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Gagasan ini juga sempat dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan legalisasi kasino sebagai sumber pendapatan negara baru dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, Senin (12/5/2025).
MUI Menolak Keras: Judi Tetap Haram
Namun, usulan ini mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan judi sebagai solusi ekonomi, apalagi melegalkannya.
“Ada banyak cara menambah pendapatan negara tanpa harus melanggar hukum dan norma. Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi,” tegas Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Ia mencontohkan optimalisasi sektor sumber daya alam sebagai alternatif yang lebih etis dan konstitusional dibanding legalisasi perjudian.
Tarik Ulur Kepentingan: Ekonomi Vs Moral
Pernyataan Benny dan usulan legalisasi kasino mencuat di tengah tekanan fiskal dan penurunan minat investor asing. Namun, tarik-menarik kepentingan antara potensi ekonomi dan dampak sosial budaya masih menjadi batu sandungan utama dalam wacana ini.
Legal atau tidaknya kasino di masa depan akan sangat ditentukan oleh kebijakan politik nasional dan sikap publik terhadap moralitas, hukum, serta potensi ekonomi yang menyertainya.

Komentar