Kamis, 23 Juli 2026 | 15:26
NEWS

Ketua Umum PIKAD Desak Revisi UU Investasi

Hapus Pola Bepartit, Terapkan Skema Tripartit untuk Keadilan Masyarakat Adat

Ketua Umum PIKAD Desak Revisi UU Investasi
Ketua Umum PIKAD Hironimus Taime (Dok Askara)

ASKARA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dinilai hanya menguntungkan pemerintah dan investor tanpa memperhatikan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Menurut Hironimus, keberadaan mafia dalam sistem investasi saat ini lebih mementingkan keuntungan pribadi dan kelompok. Ia menyampaikan tiga solusi konkret: tegakkan aturan, tindak tegas mafia, dan koreksi regulasi investasi yang timpang.

"UU Penanaman Modal saat ini hanya mengatur relasi bepartit antara pemerintah dan investor. Tidak ada ruang yang adil untuk rakyat, terutama masyarakat hukum adat," tegasnya, Kamis (5/6).

Dorongan Skema Tripartit: Pemerintah, Masyarakat Adat, dan Investor

Hironimus mengusulkan agar skema pembagian hasil usaha diatur dalam format tripartit, yakni: Pemerintah 20%, Masyarakat Adat 10%, Investor/Perusahaan 70%.

“Tripartit ini adalah solusi keadilan ekonomi. Masyarakat Adat harus mendapat jatah 10% dari laba bersih perusahaan, yang dibagi kepada empat pilar: lembaga adat, lembaga agama, organisasi perempuan, dan organisasi pemuda adat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hironimus menyatakan bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 hanya akan tercapai jika ada keadilan dan kemakmuran yang nyata di tengah rakyat.

Dorongan Legal dan CSR Berkeadilan

Ia juga menekankan pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib disalurkan 10% dari hasil usaha setiap tahun untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan pengelolaan yang jujur dan tidak koruptif.

“Kalau CSR diatur tegas dalam undang-undang, Indonesia pasti aman, makmur, dan sejahtera,” tegas Hironimus.

PIKAD pun menyuarakan agar klausul tripartit ini diadopsi dalam RUU Masyarakat Hukum Adat yang direncanakan masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2025.

Sudah Disuarakan Sejak 2010

Hironimus mengaku telah menyuarakan hal ini sejak 2010 dalam forum APINDO-Metro TV yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu, Surya Dharma Ali. Ia juga sempat menyampaikan kajian resmi pasca seminar di DPR/MPR RI pada 2017 untuk penguatan draf RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Indonesia Kaya, Tapi Masih Miskin Karena Korupsi dan Ketimpangan Hukum"

Ia menutup dengan menyoroti kondisi Indonesia saat ini: belum adanya standar hukum, korupsi merajalela, ketidakdisiplinan, serta tiadanya arah pembangunan nasional sejak dihapusnya GBHN.

"Indonesia sangat kaya untuk miskin. Kita butuh aturan tegas, pemimpin jujur, dan sistem hukum yang berpihak pada rakyat," pungkasnya.

 

Komentar