Kamis, 23 Juli 2026 | 12:13
NEWS

Ketua Umum PIKAD: Kejaksaan Jangan Langgar Wewenang APIP dalam Pengawasan Dana APBD

Ketua Umum PIKAD: Kejaksaan Jangan Langgar Wewenang APIP dalam Pengawasan Dana APBD
Ilustrasi APBN (Dok Rilisid)

ASKARA — Ketua Umum Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menyoroti maraknya praktik penegakan hukum yang dianggap melampaui kewenangan oleh pihak Kejaksaan Negeri, khususnya terkait proyek pembangunan daerah dan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pernyataannya, Hironimus menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki kewenangan dalam ranah fiskal dan moneter yang dibatasi pada dana yang bersumber dari APBN. Namun dalam praktiknya, Kejaksaan dinilai terlalu jauh masuk ke dalam wilayah pengawasan yang seharusnya menjadi domain Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Fakta sampai hari ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan maupun dana hibah dari APBD seharusnya menjadi ranah pengawasan APIP. Ketika hal itu diambil alih oleh pihak lain, ini adalah bentuk pelemahan institusi pengawasan internal pemerintah. Kami mengkategorikan hal ini sebagai bentuk maladministrasi,” ujar Hironimus, Rabu (4/5).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, yang ancamannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.

Hironimus juga mengingatkan para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersikap tegas dalam mengawal pengelolaan proyek pembangunan dan dana hibah yang bersumber dari APBD. Ia menekankan pentingnya menjaga otonomi daerah serta mematuhi garis batas kewenangan antar lembaga.

“Jangan lemah. Kepala daerah harus tegas dalam wilayahnya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai prosedur dan tidak dicampuri oleh lembaga yang bukan wewenangnya,” pungkasnya.

 

 

Komentar