Kamis, 18 Juni 2026 | 05:54
NEWS

Bupati Semarang Tegaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Selingkuh

Integritas dan Loyalitas Jadi Sorotan

Bupati Semarang Tegaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Selingkuh
Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha melantik 70 PPPK Fungsional

ASKARA – Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menegaskan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan. Peringatan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional yang digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (28/5/2025).

Dalam arahannya, Bupati mengingatkan pentingnya integritas moral ASN, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga.

Kegiatan pelantikan ini diikuti pula secara daring dan luring oleh 151 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 903 PPPK lainnya yang tersebar di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Semarang.

Dalam sambutannya, Bupati H. Ngesti Nugraha tidak hanya menekankan pentingnya profesionalisme dan kompetensi dalam bekerja, tetapi juga menyoroti perilaku pribadi para pegawai sebagai bagian dari tanggung jawab moral ASN.

“Bekerjalah secara maksimal sesuai kompetensi dan selalu taat terhadap peraturan serta perintah atasan selama itu untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN yang telah berkeluarga harus menjaga etika dan kehormatan keluarga serta institusi.

“Jangan sampai mengarah ke tindakan punya PIL (Pria Idaman Lain) atau WIL (Wanita Idaman Lain). Jika ketahuan, akan kami tindak tegas,” tegasnya di hadapan para peserta pembinaan.

Pernyataan ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kasus-kasus pelanggaran etika oleh ASN, terutama yang menyangkut masalah rumah tangga.

Menurut Bupati, ASN harus menjadi contoh dalam kehidupan sosial dan berperilaku profesional serta bertanggung jawab di segala lini, termasuk dalam kehidupan pribadi.

Lebih lanjut, Bupati menyayangkan adanya seorang fungsional PPPK yang memilih mengundurkan diri tepat sebelum pelantikan, padahal kesempatan menjadi PPPK sangat dinanti-nantikan oleh ribuan orang.

"Kesempatan menjadi ASN bukan hal yang mudah. Harusnya disyukuri dan dijalani dengan komitmen," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menjelaskan bahwa pada formasi tahun 2024, terdapat total 151 CPNS dan 973 PPPK yang direkrut.

Dari 151 CPNS, dua orang merupakan lulusan STPDN, empat dari STTD, dan sisanya adalah tenaga umum teknis. Adapun dari formasi PPPK, sebanyak 25 orang merupakan tenaga guru, dan 948 adalah tenaga teknis, termasuk yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Wenny juga mengungkapkan adanya pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun memilih tidak diusulkan sebagai PPPK.

"Sedangkan satu orang fungsional PPPK mengundurkan diri sebelum pelantikan resmi dilakukan," pungkasnya.

Kebijakan pembinaan dan pengawasan moral ASN ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional.

Bupati berharap, dengan sikap tegas ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang dapat menjaga sikap dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam kehidupan pribadi maupun profesional. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar