Senin, 16 Juni 2025 | 07:04
Parodi

Aneh! Baru Diumumkan Jadi Barang Bukti, Ijazah Jokowi Diambil Kembali?

Aneh! Baru Diumumkan Jadi Barang Bukti, Ijazah Jokowi Diambil Kembali?
Ilustrasi ijazah Jokowi (Dok Ist)

ASKARA – Publik kembali dihadapkan pada kebingungan soal polemik ijazah Presiden Joko Widodo, setelah pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dan pernyataan Presiden sendiri terkesan tidak sejalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo. Dokumen itu antara lain berupa fotokopi ijazah, lembar pengesahan, legalisasi, serta sampul skripsi. “Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kombes Ade Ary.

Tak hanya itu, Polda juga menyita sebuah flashdisk yang berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X, yang dianggap relevan dengan tudingan ijazah palsu tersebut.

Namun, hanya lima hari berselang, pada Selasa (20/5/2025), Presiden Jokowi justru menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri selain sebagai saksi, juga untuk mengambil ijazah miliknya. Ia menyebut ijazah tersebut sebelumnya diserahkan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah dokumen yang disebut sebagai barang bukti masih dalam status penyidikan, atau justru telah dikembalikan kepada pihak yang diperiksa?

Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, melontarkan kritik keras terhadap prosedur penanganan barang bukti. “Kalau itu barang bukti, harusnya disita. Bukan malah diambil kembali. Ini bisa menimbulkan preseden hukum,” tegas Roy dalam program Kompas Petang, yang tayang di Kompas TV.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Polda terkait apakah ijazah asli Jokowi yang diambilnya merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya disampaikan telah diamankan penyidik.

Ketidaksinkronan pernyataan dua lembaga negara ini menimbulkan tanda tanya lebih besar di tengah masyarakat yang menanti kejelasan dan konsistensi penegakan hukum.

 

Komentar