Akhirnya Terbuka! Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Publik Heboh Lagi
ASKARA - Setelah berbulan-bulan bergulir dalam sengketa informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka salah satu dokumen yang paling sering diperdebatkan di ruang publik: salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dokumen yang sebelumnya ditampilkan dalam kondisi disensor di sembilan bagian, kini disajikan secara utuh. Secara administratif, langkah ini tampak sederhana. Namun di tengah iklim politik yang mudah panas, keterbukaan ini membawa makna lebih besar: mengembalikan diskusi pada data.
Salinan ijazah tersebut pertama kali ditunjukkan ke publik oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang menerima dokumen langsung dari KPU RI. Ia kemudian mengunggahnya ke sejumlah platform media sosial agar bisa diperiksa publik tanpa perantara.
“Saya bagikan supaya publik bisa cek sendiri. Jangan pakai versi yang dibuat orang lain,” kata Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Bonatua mengunggah dua versi salinan ijazah melalui akun @bonatua766hi di Instagram, X, dan TikTok. Versi pertama merupakan dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar Pilpres 2014, dengan cap legalisir merah. Sementara versi kedua berasal dari berkas pencalonan Pilpres 2019, dengan cap legalisir biru.
Dua dokumen itu berasal dari sumber pendidikan yang sama. Perbedaannya lebih bersifat administratif, bukan substansi, setidaknya berdasarkan data yang terlihat pada salinan.
Bonatua menegaskan, dokumen ini sah menjadi bahan diskursus publik selama dibahas dengan cara yang sehat dan tidak melompat pada tuduhan.
“Mari bicara seperti peneliti. Jangan sembarangan menuduh,” ujarnya.
Menurut Bonatua, polemik ijazah Jokowi selama ini sebenarnya bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keyakinan publik yang terbelah. Ia membaginya menjadi tiga kelompok: yang percaya ijazah itu asli, yang ragu, dan yang sejak awal menolak percaya.
Masalahnya, perdebatan yang muncul selama ini sering berjalan di jalur emosi, bukan verifikasi. Akibatnya, ruang publik dipenuhi asumsi, bukan kajian.
“Yang terjadi bukan perdebatan ilmiah, tapi tarik-menarik keyakinan,” kata Bonatua.
Ia menjelaskan, keterbukaan dokumen ini merupakan hasil dari proses panjang. Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik. Keputusan itu kemudian digugat Bonatua ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Enam kali sidang sejak November, hingga akhirnya KIP memutuskan dokumen harus dibuka. Hasilnya, Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor pada sembilan bagian yang sebelumnya ditutup.
Meski demikian, ia mengingatkan publik untuk tetap proporsional. Menurutnya, salinan ijazah dalam bentuk foto hitam putih punya keterbatasan besar untuk analisis forensik.
“Ini foto hitam putih. Meterai aslinya berwarna. Uji tinta, usia kertas, forensik itu tidak bisa dilakukan dari sini,” tegasnya.
Bonatua meminta publik tidak memaksakan analisis yang melampaui kapasitas data. Ia menilai, di situlah fitnah sering lahir dengan bungkus “penelitian”.
Dengan dibukanya salinan ijazah oleh KPU, satu pintu transparansi memang sudah terbuka. Namun Bonatua berharap, langkah ini juga menjadi pintu keluar dari polemik yang terlalu lama berputar tanpa ujung.
“Kita sudahi masalah ini. Perjuangannya panjang, tapi saya berterima kasih ke KPU,” pungkasnya.

Komentar