Kamis, 18 Juni 2026 | 02:42
NEWS

Komisi IV DPR Desak Audit Tata Ruang Laut dalam Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Komisi IV DPR Desak Audit Tata Ruang Laut dalam Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Riyono

ASKARA – Raker Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilakukan hari Kamis (27/2) lalu mengungkap beberapa catatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik. 

Laporan menteri KKP kepada Komisi IV memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah di ambil oleh menteri, yang penting adalah penetapan siapa pelaku pembuat pagar laut sudah ditemukan. 

“Pertama Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal 9 Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yang bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Riyono dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Kedua, lanjut Riyono, laporan singkat Komisi IV DPR RI dan KKP meminta untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan ilegal pagar laut ini. 

“KKP memberikan keterangan ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai Rp48 Miliar. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi," tegas Riyono. 

Riyono menjelaskan, audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut. 

Tujuan Audit Tata Ruang Laut, ungkap Riyono, pertama, memastikan kesesuaian dengan peraturan. Kedua, memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

"Ketiga, mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan. Kelima, melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia," urai Politisi PKS ini.

“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,” pungkas Riyono.

Komentar