Minggu, 16 Maret 2025 | 07:20
NEWS

Truk ODOL Kembali Sebabkan Kecelakaan Maut di Ciawi, Azas Tigor Desak Regulasi Diperketat

Truk ODOL Kembali Sebabkan Kecelakaan Maut di Ciawi, Azas Tigor Desak Regulasi Diperketat
Truk ODOL (Dok Pixabay)

ASKARA – Kecelakaan maut kembali terjadi akibat truk Over Dimensi Over Loading (ODOL). Kali ini, insiden terjadi di pintu keluar Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) malam. Truk pengangkut air mineral dengan kecepatan tinggi menabrak sederetan kendaraan yang sedang antre keluar tol, menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya luka-luka.

Analis Kebijakan Transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa kecelakaan akibat truk ODOL sudah terlalu sering terjadi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pemilik dan operator truk yang memodifikasi kendaraan mereka di luar standar pabrikan.

"Truk ODOL ini ibarat bom waktu di jalan raya. Sudah ratusan kecelakaan terjadi, tapi pemilik dan pembuat truk ODOL dibiarkan bebas tanpa sanksi. Ini adalah kelalaian yang terus berulang," ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Ia menyoroti bahwa penyebab utama kecelakaan truk ODOL biasanya berkaitan dengan tiga faktor utama: kendaraan yang tidak laik jalan akibat modifikasi, pengemudi yang kelelahan, dan kondisi jalan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Menurut Azas Tigor, aturan dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum cukup memberikan efek jera. Ia mengusulkan agar revisi UU LLAJ yang sedang dibahas di DPR dapat memperberat sanksi bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan denda tinggi bagi pemilik dan pembuat truk ODOL.

"Jangan hanya pengemudinya yang disalahkan. Pemilik dan operator truk yang memodifikasi kendaraan juga harus dihukum berat. Begitu pula pengelola jalan tol yang lalai dalam memastikan keselamatan pengguna jalan," tegasnya.

Azas Tigor juga menyoroti kerugian besar akibat operasional truk ODOL. Data Kementerian PUPR menunjukkan bahwa kerusakan jalan akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun per tahun. Selain itu, kehadiran truk ODOL sering menyebabkan kemacetan panjang di jalan tol karena tidak mampu menanjak atau bahkan terguling akibat beban berlebih.

Dengan meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, Azas Tigor mendesak pemerintah untuk benar-benar menghapus keberadaan kendaraan berbahaya ini dari jalan raya.

"Ini bukan hanya soal regulasi di atas kertas, tapi soal nyawa manusia. Sudah saatnya kita memiliki perhatian khusus untuk benar-benar menghapuskan truk ODOL demi keselamatan bangsa ini," pungkasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung revisi UU LLAJ yang lebih ketat serta menuntut aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menindak pelanggaran.

"Keselamatan berlalu lintas adalah hak semua orang. Mari kita bersama-sama membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan," tutupnya.

 

 

Komentar