Minggu, 19 Juli 2026 | 05:49
NEWS

Tragedi Sibolangit Kembali Soroti Bahaya Truk ODOL, Azas Tigor Desak Penegakan Hukum

Tragedi Sibolangit Kembali Soroti Bahaya Truk ODOL, Azas Tigor Desak Penegakan Hukum
Ilustrasi kecelakaan di Sibolangit, Sumatera Utara (Dok Askara)

ASKARA - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di Jalan Medan–Berastagi, tepatnya di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026), kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga dipicu sebuah truk yang mengalami gagal fungsi pengereman (rem blong), mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Advokat, Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., menilai kecelakaan itu menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL).

Menurut Azas Tigor, praktik penggunaan truk ODOL selama ini dinilai menjadi salah satu persoalan serius dalam keselamatan transportasi jalan.

> "Kecelakaan akibat dugaan rem blong kerap dikaitkan dengan kondisi kendaraan yang tidak lagi sesuai standar pabrikan, termasuk perubahan dimensi kendaraan dan muatan yang melebihi ketentuan. Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius," ujar Azas Tigor dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

 

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar praktik kendaraan ODOL dapat ditekan.

Dalam keterangannya, Azas Tigor juga mengaku memperoleh informasi yang menyebut truk yang terlibat kecelakaan diduga mengangkut produk air minum dalam kemasan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

"Saya masih mendalami informasi yang beredar. Semoga dugaan tersebut tidak benar dan semuanya dapat dipastikan melalui penyelidikan aparat berwenang," katanya.

Azas Tigor mengungkapkan, saat ini dirinya tengah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tirta Investama, Kementerian Perhubungan RI, dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut, menurutnya, merupakan upaya mendorong penegakan hukum terhadap praktik penggunaan kendaraan ODOL.

"Gugatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan angkutan barang," ujarnya.

Ia berharap kecelakaan di Sibolangit menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kecelakaan maupun hasil penyelidikan terkait dugaan kendaraan mengalami rem blong atau adanya pelanggaran ketentuan dimensi dan muatan. Askara juga belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan Azas Tigor. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Komentar