ASTINA Gugat PT Tirta Investama Terkait Dugaan Penggunaan Truk ODOL Pengangkut AQUA
ASKARA - ASTINA Law Firm resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tirta Investama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam distribusi produk AQUA. Kementerian Perhubungan RI turut digugat sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Gugatan dengan Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel mulai disidangkan pada Selasa (30/6/2026). Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparna beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak.
Menurut penggugat, pada sidang pertama hanya pihak penggugat yang hadir, sementara tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 14 Juli 2026.
Advokat sekaligus Analis Kebijakan Transportasi, Dr. Azas Tigor Nainggolan, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya, mulai dari somasi, peringatan publik hingga advokasi, dinilai tidak membuahkan hasil.
"Gugatan ini bertujuan mendukung pemerintah mewujudkan Indonesia Zero Truk ODOL demi keselamatan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan," kata Azas Tigor, Rabu (1/7).
Ia menilai praktik penggunaan truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi maupun kelebihan muatan berisiko mengalami kegagalan pengereman dan kehilangan kendali sehingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Dalam keterangannya, Azas Tigor juga mengutip data Kementerian Perhubungan yang mencatat puluhan ribu kecelakaan angkutan barang sepanjang 2024 dengan ribuan korban jiwa. Selain itu, truk ODOL disebut berkontribusi terhadap tingginya kerusakan jalan yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
ASTINA juga menyinggung sejumlah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut produk AQUA, termasuk beberapa insiden di Gerbang Tol Ciawi yang menurut penggugat memiliki pola serupa, yakni diduga dipicu rem blong.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan PT Tirta Investama melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penggunaan truk ODOL dalam distribusi produk, menerapkan standar operasional distribusi bebas ODOL, menyampaikan permintaan maaf kepada publik, membayar ganti rugi atas kerusakan infrastruktur, serta memberlakukan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan diminta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tidak menyerang korporasi. Kami memperjuangkan bisnis yang patuh hukum. Keuntungan bisnis tidak boleh dibangun di atas nyawa pengguna jalan dan pembiaran pelanggaran hukum," tegas Azas Tigor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tirta Investama maupun Kementerian Perhubungan terkait gugatan tersebut.

Komentar