Rabu, 22 Juli 2026 | 05:35
NEWS

Laut Itu Ombak, Bukan Tanah Kavling!

Soleman Ponto: Jika Laut Bisa Disertifikatkan, Apa Selanjutnya?

Soleman Ponto: Jika Laut Bisa Disertifikatkan, Apa Selanjutnya?
Soleman Ponto (Dok Panca)

ASKARA – Fenomena sertifikat laut yang mencuat belakangan ini memicu kontroversi besar di masyarakat. Dugaan pemagaran wilayah laut di beberapa daerah, termasuk Bekasi dan Tangerang, menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) 2011-2013, Laksda TNI (Purn) ADV Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri ATR/BPN untuk segera menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini secara transparan serta tanpa pandang bulu.

"Fenomena sertifikasi laut ini sangat absurd dan bertentangan dengan hukum nasional serta internasional. Ketika Laut di Bekasi dan Tangerang Disertifikatkan: Ubur-Ubur Pun Bingung Mau Tinggal di Mana," ujar Ponto dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Sabtu (1/2).

Menurut Ponto, laut bukanlah wilayah yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan. Dalam hukum internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur secara jelas bahwa laut terbagi dalam beberapa zona, yakni Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Laut Lepas, masing-masing dengan ketentuan yang ketat.

"Setiap zona ini mengatur hak negara atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi tidak memberikan ruang bagi kepemilikan pribadi atas wilayah laut," jelas Ponto.

Secara nasional, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menegaskan bahwa laut dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sementara UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa hak milik hanya berlaku untuk tanah, bukan laut.

Ponto memperingatkan bahwa jika praktik sertifikasi laut terus berlanjut, nelayan dapat dikenakan retribusi untuk melaut, yang bertentangan dengan hak publik atas sumber daya alam.

"Kalau ini dibiarkan, jangan kaget kalau nanti ada e-toll laut atau nelayan harus bayar sewa laut. Ini sudah keterlaluan!" tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa klaim kepemilikan laut oleh individu atau perusahaan bisa memicu eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut, melanggar prinsip global commons dalam UNCLOS, khususnya Pasal 89 yang melarang klaim atas Laut Lepas.

Ponto menegaskan bahwa sertifikat laut yang telah diterbitkan dalam kondisi ini ilegal dan dapat dibatalkan sesuai Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika terbukti melanggar hukum, sertifikat tersebut harus dicabut! Bahkan, penerbitannya bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa sertifikat laut yang diterbitkan secara ilegal dapat dianggap sebagai pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Ponto menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan laut, serta edukasi kepada masyarakat, terutama nelayan dan komunitas pesisir.

"Masyarakat harus diberdayakan agar memahami hak-hak mereka dan tahu bagaimana melaporkan pelanggaran hukum terkait pengelolaan laut," ujarnya.

Di akhir wawancara, Ponto mengingatkan bahwa laut adalah warisan bersama umat manusia, bukan aset pribadi yang bisa diperjualbelikan.

"Jangan sampai karena keserakahan segelintir orang, laut yang indah ini jadi penuh masalah. Kalau ada yang coba-coba bikin sertifikat laut lagi, bilang aja: ‘Laut itu ombak, bukan tanah kavling, Bos!’" pungkasnya.

 

 

Komentar