Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:44
NEWS

Ditolak, Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi

Ditolak, Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi
Gugatan Praperadilan Kedua Karna Suswandi (Dok Askara)

ASKARA - Sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang khusus PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, setelah sempat tertunda lebih dari satu jam, hakim akhirnya membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan Karna.

“Permohonan praperadilan ditolak,” tegas Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada awak media, Selasa (26/11).

Pernyataan tersebut cukup untuk menggambarkan pukulan telak yang dialami oleh Karna Suswandi dan tim hukumnya.

Gugatan praperadilan Karna Suswandi bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024 atas dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. Tuduhan ini mencuatkan dugaan bahwa Karna telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Berstatus tersangka tidak membuat Karna menyerah. Ia mengajukan gugatan praperadilan pertama pada Oktober 2024. Namun, hakim Luciana Amping menolak gugatan itu, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Karna Suswandi dan kuasa hukumnya mencoba peruntungan kedua dengan mengajukan praperadilan lagi pada 28 Oktober 2024. Sayangnya, upaya ini juga kandas setelah hakim Lucy Ermawati kembali menolak permohonannya. Dalam dua bulan, Karna harus menerima dua kekalahan berturut-turut di pengadilan.

Penolakan gugatan ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Karna. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi kepada hakim yang dianggap telah memberikan legitimasi pada langkah-langkah KPK.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujarnya.

Selain Karna, KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial EP, yang diduga menjadi kaki tangan dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan, bahkan di tengah panasnya suasana politik menjelang Pilkada Situbondo.

Kuasa hukum Karna Suswandi , Amin Fahruddin tak banyak berkomentar setelah putusan sidang praperadilan tersebut, terlihat jelas Amin menyembunyikan kekecewaannya,

”Kami masih menentukan langkah hukum berikutnya,” singkat Amin.

Kasus hukum yang membelit Karna tak hanya mengguncang kredibilitasnya, tetapi juga mengubah dinamika politik di Situbondo. Dukungan masyarakat, yang sebelumnya solid di belakang Karna, mulai terkikis. Sejumlah tokoh masyarakat, kiai, pesantren, hingga pegiat antikorupsi secara terbuka menyatakan beralih mendukung pasangan calon nomor urut 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Pasangan yang dikenal dengan sebutan Mas Rio-Mbak Ulfi ini didukung koalisi besar, termasuk PKB, PPP, PDIP, Golkar, dan PSI. Dengan posisi Karna yang terjepit oleh kasus hukum, dukungan terhadap Mas Rio-Mbak Ulfi kian menguat. Mereka diprediksi menjadi ancaman serius bagi Karna, yang kini harus berjuang keras pasca putusan yang menolak praperadilan kedua ini. /RP

 

Komentar