Jaksa Minta Pleidoi Tom Lembong Ditolak, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
ASKARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"(Memohon majelis hakim) Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 4 Juli 2025, menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," ucap jaksa saat membacakan replik, Jumat (11/7/2025).
Jaksa menekankan bahwa importasi gula kristal mentah (GKM) seharusnya dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagaimana diatur dalam Kep Perindag Nomor 527 Tahun 2004 dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Rekomendasi tersebut diperlukan guna menjaga keseimbangan industri gula dalam negeri, mengendalikan kuota impor, serta memastikan stabilitas harga dan pasokan.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengutip keterangan mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno. Ia menyatakan hanya ada dua mekanisme yang sah untuk melaksanakan tugas stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional, yakni melalui kerja sama dengan produsen gula BUMN atau dengan penugasan langsung kepada BUMN untuk melakukan importasi.
"Kooperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN, kecuali ada pengecualian yang diputuskan dalam rapat koordinasi antarkementerian. Selama menjabat sebagai Menteri BUMN, saksi tidak pernah mendengar atau membahas penugasan kepada koperasi dalam pelaksanaan stabilisasi harga," tegas jaksa mengutip kesaksian Rini Soemarno.
Tuntutan terhadap Tom Lembong
Pada persidangan sebelumnya, 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.

Komentar