Senin, 08 Juni 2026 | 08:07
NEWS

Tak Sesuai KUHAP, Johanis Tanak Tolak OTT oleh KPK

Tak Sesuai KUHAP, Johanis Tanak Tolak OTT oleh KPK
Johanis Tanak

ASKARA – Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Johanis, OTT tidak tepat karena kata operasi adalah sesuatu hal yang telah dipersiapkan dan direncanakan. 

Johanis menjelaskan, pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, Johanis pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT.

Namun, ungkap Johanis, mayoritas personel di KPK mengatakan OTT merupakan sebuah tradisi.

"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ketika menyampaikan rencananya untuk meniadakan OTT, Johanis pun langsung disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.

Menurut Johanis, KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.

Komentar