Azas Tigor Nainggolan: Putusan Hakim Tak Mewakili Keadilan Tuhan
Praktik Jual Putusan Semakin Marak
ASKARA – Advokat Azas Tigor Nainggolan mengkritik tajam keputusan kontroversial yang dikeluarkan sejumlah hakim di Indonesia, khususnya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Tigor, putusan bebas yang diberikan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur, menunjukkan betapa jauh pengadilan dari semangat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang tertulis dalam irah-irah setiap putusan hukum.
Tigor mengingatkan, irah-irah dalam putusan seharusnya mengingatkan hakim bahwa keputusan yang mereka buat mewakili keadilan Tuhan. Namun, kenyataannya, banyak keputusan hakim yang justru menyakiti hati masyarakat pencari keadilan. Contoh nyata dari ketidakadilan ini terlihat pada putusan kasus Dini Sera Afrianto. Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memutuskan membebaskan Ronald Tannur meski ia diduga kuat melakukan tindak penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Dini. Ironisnya, vonis bebas ini beralasan, Dini meninggal akibat penyakit lain setelah konsumsi alkohol.
Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi justru memutuskan, Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Keputusan yang berbeda ini semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang kelayakan hakim di PN Surabaya dan hakim agung sebagai "wakil keadilan Tuhan".
“Jika hakim agung saja hanya menjatuhkan vonis lima tahun untuk kasus pembunuhan, pantaskah mereka disebut agung dan mewakili keadilan?” ujar Tigor mempertanyakan hati nurani para hakim.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus ini serta seorang advokat terkait dugaan penerimaan suap untuk memberikan vonis bebas. Tigor menilai OTT ini semakin membuktikan bahwa praktik jual putusan perkara masih banyak terjadi di kalangan hakim. Ia mempertanyakan apakah ketiga hakim tersebut layak dipanggil "Yang Mulia" jika telah menggadaikan keadilan demi keuntungan pribadi. Tigor bahkan menyinggung tuntutan kenaikan gaji hakim beberapa waktu lalu, yang menurutnya, ironis bila dibandingkan dengan praktik jual putusan yang kian marak.
Selain itu, Tigor menyoroti hukuman lima tahun yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianto. Ia mempertanyakan keadilan dalam putusan tersebut dan menduga adanya indikasi gratifikasi dalam keputusan yang dianggapnya sangat ringan untuk kasus pembunuhan.
"Bagaimana bisa membunuh manusia hanya dihukum lima tahun? Ini mengerikan! Di mana hati nurani mereka yang memutuskan perkara atas nama Tuhan?" seru Tigor.
Melihat situasi ini, Tigor menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam putusan yang dinilainya tidak adil dan menyakitkan bagi masyarakat.
"Jika dibiarkan, maraknya praktik jual putusan ini akan menghancurkan sistem hukum dan keadilan di negeri ini. Ini tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum, mulai dari PN hingga Mahkamah Agung, untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik seperti ini," pungkas Tigor.

Komentar