Kamis, 12 Desember 2024 | 02:53
NEWS

DPR Minta Luhut Tarik Pernyataan Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

DPR Minta Luhut Tarik Pernyataan Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi
Mulyanto

ASKARA – Untuk menghindari simpang-siur kabar pembatasan BBM bersubsidi Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menarik pernyataannya. 

Mulyanto menyebut pernyataan Luhut pemerintah akan melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi pada tanggal 17 Agustus 2024 masih akan dikaji lebih dalam. 

"Karena itu Luhut harus menarik dan mengklairifikasi ucapannya. Ini penting untuk meredam kesimpang-siuran serta keresahan yang terjadi di masyarakat," kata Mulyanto kepada para wartawan, Selasa (16/7/2024).

Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menyebut pernyataan Luhut yang disampaikan pekan lalu itu terkesan tidak elok. 

"Masak hadiah ulang tahun kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 bagi masyarakat berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi. Kalau hadiah mestinya kan bersifat positif, bukan kabar negatif seperti itu," sindir Mulyanto. 

"Saya rasa Pak Luhut tidak keberatan untuk menarik pernyataan tersebut. Ini kan hal yang biasa," tambah Anggota Baleg DPR RI ini.

Menurut Legislator asal Dapil Banten 3 ini, lumrah saja kalau pernyataan seorang pejabat diralat dalam rangka mengurangi keresahan yang ada di dalam masyarakat. 

"Bahkan ralat tersebut dapat menjadi bernilai positif, apalagi para menteri yang terkait langsung dengan bidang ini juga tidak mendukung pernyataan tersebut," tandas Mulyanto.

Untuk diketahui wacana pembatasan BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024 pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara.

Ia juga mengatakan, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Namun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membenarkan pernyataan tersebut.

Pemerintah tengah memperdalam masalah ini melalui rencana revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang sampai saat ini belum juga terbit.

Komentar