Selasa, 30 April 2024 | 02:04
NEWS

DPR Minta Mendikbudristek Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

DPR Minta Mendikbudristek Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah
Dede Yusuf

ASKARA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan mencabut pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan keputusan dicabutnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
 
Pasalnya, selain memiliki fungsi kontrol, ia menilai Pramuka bisa menjadi penyalur energi muda para pelajar, di luar kegiatan pendidikan formal.
 
Lebih lanjut, Dede menyatakan Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI pada Rabu (3/4/2024) mendatang. Tidak hanya dari pihak pemerintah saja, ia menilai perlu memperoleh tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka.
 
“(Kebijakan ini) perlu ada klarifikasi dari Mendikbudristek. Mas menteri perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ ini yang tercantum dalam peraturan baru. Kami juga perlu mendengar respon dari kwartir daerah dan kwartir nasional. Masing-masing dari respon ini, akan jadi pertimbangan kami untuk mencari solusi pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” kata Dede Yusuf dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (2/4/2024).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyampaikan akan lebih baik jika Pramuka tetap wajib digelar di satuan pendidikan, namun para pelajar diberikan opsi untuk memilih. Selain itu, ia berharap kegiatan Pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.
 
Baginya, Pramuka perlu dipertahankan lantaran sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral pelajar. "Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa, yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa," pungkas Dede.
 
Sebagai informasi, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berupa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
 
Regulasi ini turut mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Selain itu, Permendikbudristek ini juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Akan tetapi, apabila satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan

Komentar