Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:42
NEWS

Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) (Dok Erfan)

ASKARA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Saksi-saksi yang diperiksa berinisial:

1. STN, Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023).

2. HK, Direktur SD Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2020) & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

3. PDP, Direktur SD Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (2019–2020) & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

4. AF, Guru Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

5. SK, Guru Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

6. IS, Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

7. SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

8. GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek (2020) & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

9. JDS, Notaris.

Kejagung menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program yang dijalankan Kemendikbudristek, yang diduga merugikan negara pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi.

 

 

Komentar