Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11
NEWS

Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop Tahun 2019-2023 di Kemendikbudristek

Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop Tahun 2019-2023 di Kemendikbudristek
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Dok Anrivo)

ASKARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023. Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak untuk mengarahkan pengadaan alat teknologi pendidikan pada produk tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis dalam penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kajian tersebut disebut diarahkan agar menyimpulkan kebutuhan akan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

"Padahal, perangkat Chromebook ini bukanlah kebutuhan utama siswa saat itu. Uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif, terutama karena perangkat tersebut bergantung pada jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia," kata Harli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa total anggaran proyek ini berasal dari dua sumber, yakni Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Setelah menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan barang bukti.

Ketika ditanya apakah proyek ini juga mencakup pemberian kuota internet bagi siswa selama pandemi COVID-19, Harli menyatakan pihaknya masih akan menelusuri rincian anggaran. "Kami akan cek nomenklaturnya lebih lanjut. Sementara ini, fokus penyidikan masih pada pengadaan Chromebook," ujarnya.

Kejagung belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap skema dan pelaku yang bertanggung jawab dalam pengadaan yang diduga merugikan negara tersebut.

 

 

 

Komentar