Sindikat Rokok Tanpa Cukai di Sejumlah Kota Libatkan Cukong dan Aparat
ASKARA – Sindikat bisnis rokok khusus di kawasan Bumi Sakti Alam Kerinci, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang digeluti pengusaha nakal, ternyata telah berlangsung sejak lama.
Bisnis haram ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar di sektor cukai, dari rokok berbagai merk yang bebas diperjualbelikan di sejumlah pasar, grosir, kelontong dan bahkan kedai kecil.
Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Dari data yang dihimpun wartawan Sungai Penuh, peredaran rokok illegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, setiap minggu dua tronton masuk ke Jambi, untuk diedarkan ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, terrmasuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Di Jambi rokok ilegal akrab disebut rokok illegal Jawa dan Rokok ilegal Tungkal, jenis dan merk rokok berlebel.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang atau rokok dari oknum pengusaha (cukong). Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir.
Sedangkan untuk pendistribusian ke daerah atau jota di Provinsi Jambi, sang cukong atau toke memanfaatkan jasa oknum aparat dengan jatah yang sudah ditentukan.
kerincitime

Komentar