Rabu, 09 September 2026 | 17:36
NEWS

Bea Cukai Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Bea Cukai Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8 Miliar
Bea Cukai amankan 10,78 juta batang rokok Iiegal (Dok Erfan)

ASKARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Dalam rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan, penindakan dilakukan dalam tiga rangkaian kegiatan pada periode 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,51 miliar.

“Kanwil DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Marunda juga menerima limpahan barang dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli yang berisi sekitar 716 ribu batang rokok ilegal. Barang tersebut memiliki estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp534 juta.

Dengan tambahan barang limpahan tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan mencapai 10.783.800 batang, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

“Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar,” tutur Hendri.

Berasal dari Jawa Timur

Hendri mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Barang tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah pemasaran di luar Jawa.

Berdasarkan hasil deteksi sementara, tujuan pemasaran rokok ilegal tersebut mencakup Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan,” ungkap Hendri.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Perkuat Sinergi

Hendri menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Bea Cukai berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian/lembaga terkait, serta berbagai instansi lainnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” tutup Hendri.

 

Komentar