Rabu, 02 September 2026 | 23:23
NEWS

JTF 2026: Bea Cukai RI-Malaysia Sikat Barang Ilegal di Perbatasan

JTF 2026: Bea Cukai RI-Malaysia Sikat Barang Ilegal di Perbatasan
Cukai Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) memperluas operasi pemberantasan penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026 (Dok Erfan)

ASKARA - Bea Cukai Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) memperluas operasi pemberantasan penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026. Jika sebelumnya operasi bersama lebih berfokus pada narkotika, kini berbagai komoditas ilegal turut menjadi sasaran pengawasan.

Perbatasan Indonesia-Malaysia selama ini menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara. Beragam barang ilegal, mulai dari narkotika, rokok, minuman beralkohol ilegal hingga pakaian bekas, dapat masuk melalui jalur yang sama dengan aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat.

Karena itu, pengawasan terus diperkuat untuk menutup berbagai celah penyelundupan sekaligus memastikan kawasan perbatasan tetap aman dari peredaran barang ilegal. Upaya tersebut kembali diperkuat melalui pelaksanaan operasi Joint Task Force Illegal Goods 2026, sebagaimana disampaikan Bea Cukai di Jakarta, 2 September 2026.

Kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam menjaga kawasan perbatasan sebenarnya telah berlangsung sejak 2018. Bea Cukai dan RMCD secara rutin melaksanakan Operasi Joint Task Force sebagai agenda tahunan untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen serta melakukan operasi bersama dalam memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.

Sejak awal dibentuk hingga tahun 2024, operasi tersebut berfokus pada pemutusan jaringan peredaran narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Namun, seiring berkembangnya risiko dan modus penyelundupan, cakupan pengawasan mulai diperluas.

Pada 2025, pengawasan JTF mulai menyasar rokok dan minuman beralkohol ilegal. Kemudian, setelah melalui serangkaian perundingan, mandat operasi pada 2026 kembali diperluas. Nama resmi operasi pun berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan perluasan tersebut dilakukan karena risiko penyelundupan dan pola yang digunakan para pelaku terus mengalami perkembangan.

“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Budi.

Kini, operasi bersama tersebut tidak lagi hanya memburu narkotika. Pengawasan diperluas terhadap berbagai komoditas yang dinilai rawan diselundupkan, mulai dari barang kena cukai berupa rokok dan miras atau minuman keras, bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.

“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.

Rangkaian JTF 2026 diawali melalui Opening Ceremony yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, operasi bersama digelar mulai 13 Juli hingga 14 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Operasi tersebut kemudian resmi ditutup melalui closing ceremony yang berlangsung pada 1 September 2026.

Budi menjelaskan, titik-titik sasaran operasi ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, baik jalur darat maupun laut.

“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” tambahnya.

Dari rangkaian operasi tersebut, aparat berhasil menindak 30 kasus penyelundupan. Jumlah itu terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Dalam penindakan kasus narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja, serta 4 butir MDMA.

Sementara dalam penindakan barang kena cukai ilegal, petugas berhasil mengamankan 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter miras ilegal.

Tidak hanya itu, penindakan terhadap komoditas lainnya juga menghasilkan pengamanan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.

Menurut Budi, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai unsur di lingkungan Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur yang bergerak bersama RMCD.

Operasi tersebut juga diperkuat melalui sinergi Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi itu termasuk dalam proses penyerahan barang bukti narkotika untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Di tengah semakin berkembangnya pola dan modus penyelundupan lintas negara, pelaksanaan Joint Task Force Illegal Goods 2026 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat membutuhkan kerja sama yang melampaui batas negara.

Melalui pertukaran informasi intelijen, operasi bersama dan sistem pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai bersama RMCD terus memperkuat perannya sebagai community protector. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan ekonomi nasional serta keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN, sebagaimana diperkuat melalui hasil operasi yang diumumkan pada 2 September 2026.

 

Komentar