Jumat, 03 Mei 2024 | 07:12
NEWS

Korupsi Dana PON XX Papua, Advokat Yan C Warinussy Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangkanya

Korupsi Dana PON XX Papua, Advokat Yan C Warinussy Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangkanya
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H

ASKARA - Advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono dan jajarannya yang telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. 

"Langkah pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 orang saksi sudah sangat maksimal dengan perolehan informasi terdapatnya kerugian negara mencapai Rp 6 - 8 triliun  cukup tinggi saat ini. Oleh sebab itu sesungguhnya saya sebagai salah satu pemerhati korupsi di Tanah Papua justru bertanya-tanya kenapa saudara Kajati Papua Witono dan jajarannya tidak saja melakukan penetapan tersangka di bulan Desember 2023 ini?," Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangannya diterima askara.co.id, Rabu (20/12/2023). 

Untuk itu, Yan pemerhati korupsi di Tanah Papua ini berharap bahwa langkah Kajati Papua untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PON XX Papua tersebut.

"Bukan merupakan "jedah waktu" bagi para calon tersangka untuk bisa "mengirimkan parcel Natal" kepada siapa pun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kepentingan "menyelematkan" diri mereka dari jeratan hukum. Karena, yang terpenting dalam konteks hakikat perkara tipikor adalah terdapatnya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara," tegas Yan mengingatkan.

Kemudian kata Yan, apabila kedua unsur tersebut terpenuhi dalam jejak penyelidikan kasus ini, maka langkah peningkatan status pemeriksaan ke penyidikan dan menetapkan calon tersangka, adalah kegiatan yang masuk dalam logika hukum pidana korupsi. 

"Saya kira bulan Januari 2024 sudah diambang pintu, sehingga langkah berani Kajati Papua dan jajarannya tersebut patut diapresiasi sekaligus didukung oleh semua pihak," katanya.

Komentar