Seminar Pencegahan Korupsi Dana Otsus, Gubernur Papua Selatan Tekankan Transparansi
ASKARA - Seminar dan lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama GIZ, berlangsung pada 20–21 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.
Dalam sambutannya, Apolo yang juga mantan Rektor Universitas Cenderawasih menegaskan bahwa Dana Otsus hadir untuk mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan di Papua, bukan untuk menggantikan anggaran reguler. “Jika dulu Dana Alokasi Umum bisa membiayai 100 beasiswa, maka dengan Dana Otsus seharusnya bisa menjadi 200. Dana Otsus harus menjadi pendorong, bukan pengganti,” ujarnya.
Apolo juga menyinggung masih adanya keterbatasan regulasi dalam pelaksanaan Otsus. Ia mengibaratkan UU Otsus sebagai “ular yang dilepas kepalanya, namun ekornya masih dipegang”. Menurutnya, selama peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang belum terbit, Otsus tidak bisa berjalan optimal.
Lebih lanjut, Gubernur Papua Selatan berharap agar DPR RI dan DPD RI mendorong lahirnya regulasi turunan Otsus. Dengan adanya aturan tersebut, posisi Otsus akan setara dengan undang-undang sektoral lain sehingga memiliki kekuatan dalam pengelolaan anggaran.
Kegiatan seminar ini juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Otsus. Lokakarya melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Papua Selatan dan kabupaten-kabupaten di wilayah tersebut.

Komentar