KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
ASKARA – Daftar nama anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 beredar luas di masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami keterlibatan para legislator dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam, mengumumkan penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem).
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.
Modus Penerimaan Dana
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR memiliki kewenangan membahas dan menyetujui rencana anggaran BI dan OJK. Sebelum persetujuan, Panitia Kerja (Panja) dibentuk dan di dalamnya terdapat Heri Gunawan dan Satori. Dalam rapat tertutup tahun 2020, 2021, dan 2022, disepakati adanya alokasi dana sosial dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola masing-masing legislator.
KPK menemukan bahwa Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut dialirkan melalui yayasan fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penyimpanan deposito.
“HG menggunakan dana untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian properti. Sementara ST memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, serta aset lain,” jelas Asep.
Diduga Libatkan Legislator Lain
Menurut Asep, pengakuan Satori membuka dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 turut menerima dana CSR dari BI dan OJK. “KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Namun ia belum memastikan apakah DPR akan memanggil BI dan OJK untuk memberikan penjelasan dalam rapat kerja.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tudingan bahwa CSR dibagikan kepada legislator. Menurutnya, anggaran CSR langsung disalurkan ke rumah ibadah atau UMKM tanpa melalui anggota DPR.
“Anggota hanya menyampaikan usulan, tapi uangnya langsung ditransfer ke pihak penerima, misalnya masjid atau gereja. Jadi tidak pernah ada uang yang masuk ke anggota,” tegas Mekeng di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Komentar