Senin, 29 April 2024 | 03:29
NEWS

Tolak Putusan MK, BEM SI dan Masyarakat Akan Demo Besar-besaran?

Tolak Putusan MK, BEM SI dan Masyarakat Akan Demo Besar-besaran?
Mahkamah Konstitusi (Dok Askara)

ASKARA - MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menyikapi hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengundang masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi pada, Jumat (20/10) mendatang, menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.

BEM SI Kerakyatan mengajak masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10), dan meminta ikut bersuara merespons putusan MK itu, karena putusan yang dijatuhkan MK hari Senin (16/10) erat kaitannya dengan nepotisme dan dinasti politik.

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Senin (16/10).

BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

"Saatnya kita menggaungkan, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," kata BEM SI.

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Komentar