Senin, 29 April 2024 | 14:44
NEWS

PSI Akan Hormati Apapun Hasil Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres

PSI Akan Hormati Apapun Hasil Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi

ASKARA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil syarat usia minimal Capres dan Cawapres yang akan dibacakan hari ini, Senin (16/10).

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. 

Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadu kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine.

Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Kendati waktu itu tidak dikabulkan, hal itu tidak menyurutkan perjuangan kader PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten. 

"Apalagi tren negara-negara di dunia saat inj juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," kata dia.

Francine percaya indepensesi MK dalam mengambil keputusan. PSI menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK tersebut 

“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi tuntutan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempen diintervensi secara politik," kata dia.

Komentar